Jalanan Makassar tidak hanya hadir di aspal. Ia juga hidup di layar.
Kekerasan itu nyata. Penelitian mencatatnya. Polisi berpatroli. Namun begitu kamera menyala, persoalannya bergeser.
Penelitian Mukti, Oruh, dan Agustang (2021), misalnya, menunjukkan bahwa pemberitaan kekerasan melalui media sosial ikut membentuk citra negatif Kota Makassar. Tetapi pertanyaannya tidak berhenti pada citra.
Algoritma tidak menciptakan kekerasan. Kekerasan sudah ada sebelum kamera datang. Yang berubah adalah apa yang terjadi setelahnya—ketika kekerasan masuk ke dalam sirkulasi digital.
Stuart Hall mengingatkan bahwa representasi bukan cermin pasif. Makna diproduksi, diedarkan, dan diterima. Di era platform, pertanyaannya bertambah: apa yang dibuat terlihat?
Sebuah peristiwa tidak beredar sendiri. Ia dipilih, dipotong, diberi judul, dikomentari, dibagikan, lalu ditempatkan dalam sistem yang mengatur perhatian. Perhatian adalah sumber daya. Kekerasan punya daya visual yang tinggi. Ia mudah mengejutkan. Mudah dipahami dalam beberapa detik. Mudah mengundang reaksi.
Akibatnya, sebuah jalan bisa memperoleh kehidupan sosial yang jauh lebih besar daripada ukuran geografisnya. Saya menyebutnya amplifikasi spasial: tempat kecil menjadi besar dalam imajinasi kota. Penelitian terbaru tentang visibilitas digital perkotaan juga menunjukkan bahwa mekanisme platform dan interaksi pengguna dapat mendistribusikan kembali perhatian terhadap tempat-tempat tertentu di dalam kota.
Namun kamera tidak netral.
Ia dipegang seseorang. Dari posisi tertentu. Dengan kepentingan tertentu. Ada warga yang merekam karena takut. Ada yang merekam untuk melaporkan. Ada pula yang merekam untuk menunjukkan kuasa—berlangsung langsung saat rolling, menjadikan jalan sebagai panggung dan kamera sebagai saksi.
Kekerasan, dengan demikian, tidak selalu sekadar direkam. Dalam kondisi tertentu, ia juga dapat menjadi tindakan yang sadar akan kemungkinan untuk dilihat.
Di sinilah cultural criminology Keith Hayward menjadi penting. Ia mengajak kita melihat bagaimana citra kejahatan dan kontrol sosial diproduksi sebagai representasi visual yang sarat makna, gaya, dan spektakel. Di era platform, panggungnya berubah: jalanan bertemu kamera, dan kamera bertemu audiens digital.
Setiap video juga memproduksi afek.
Takut. Marah. Curiga. Atau sekadar tontonan.
Sara Ahmed menunjukkan bahwa emosi tidak hanya tinggal di dalam individu. Ia beredar di antara tubuh, tanda, objek, dan dunia sosial. Emosi dapat “menempel” pada sesuatu. Maka ketakutan terhadap sebuah jalan bukan semata-mata pantulan dari kekerasan yang pernah terjadi di sana. Ketakutan juga diproduksi melalui sirkulasi cerita, gambar, dan pengalaman yang terus diulang.
Tetapi gambar tidak selalu membawa konteks.
Pernah beredar video yang tampak seperti perang kelompok menggunakan busur. Setelah diperiksa, peristiwa itu ternyata permainan anak-anak. Gambarnya nyata. Tafsirnya keliru.
Di sinilah dekontekstualisasi bekerja. Fragmen yang benar dapat menghasilkan narasi yang salah ketika konteksnya hilang. Kita tidak lagi melihat kota melalui keseluruhan pengalaman hidup di dalamnya. Kita melihatnya melalui potongan-potongan yang paling mengejutkan.
Henri Lefebvre mengingatkan bahwa ruang bukan wadah kosong. Ruang diproduksi melalui praktik sosial, representasi, dan pengalaman hidup. Kini produksi ruang juga berlangsung di layar.
Jalan menjadi tempat kejadian. Menjadi video. Menjadi konten. Menjadi data. Menjadi kategori rawan.
Jalan masuk ke layar. Layar kembali ke jalan.
Inilah yang dapat disebut artikulasi digital-material. Kekerasan menghasilkan gambar. Gambar menghasilkan perhatian. Perhatian membentuk persepsi. Persepsi dapat memengaruhi pengawasan dan cara ruang digunakan. Sirkuit itu berputar.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar tentang media. Ia menjadi persoalan kekuasaan atas ruang.
Ketika suatu kawasan terus diproduksi sebagai kawasan rawan, respons keamanan berpotensi bergeser dari menangani peristiwa menuju pengelolaan populasi yang dianggap berisiko. Di sinilah gagasan Loïc Wacquant tentang penalization of poverty menjadi relevan: persoalan sosial dapat dibaca sebagai persoalan kriminal, lalu dijawab terutama melalui logika pengendalian dan penghukuman.
Siapa yang paling mudah masuk ke dalam kategori itu?
Sering kali mereka yang sejak awal berada di posisi sosial yang rentan: kelas pekerja, anak muda, dan kelompok yang hidup di ruang-ruang kota yang telah lebih dahulu distigma.
Maka persoalannya akhirnya menjadi persoalan hak atas kota.
Bukan sekadar hak memasuki jalan. Tetapi hak hadir tanpa terus-menerus dicurigai. Hak menggunakan ruang publik tanpa sejak awal ditempatkan sebagai ancaman. Hak ikut menentukan makna kota.
Saya menyebutnya amputasi hak atas kota.
Bukan larangan formal. Amputasi bekerja lebih halus. Orang dibuat takut datang. Kawasan dianggap terlalu berbahaya. Kelompok tertentu terus tampil sebagai sumber masalah.
Ruang masih terbuka secara fisik. Tetapi kemungkinan untuk menggunakannya menyempit.
Karena itu, persoalannya bukan apakah kekerasan itu nyata. Ia nyata.
Persoalannya adalah bagaimana kekerasan yang nyata itu direpresentasikan, diperbesar, diberi afek, dilekatkan pada tempat dan kelompok tertentu, lalu ikut menentukan siapa yang dianggap pantas hadir di ruang kota.
Sirkuitnya dapat diringkas: kekerasan material → kamera → fragmen visual → representasi → visibilitas digital → afek → persepsi ruang → respons keamanan → praktik ruang.
Tetapi sirkuit itu tidak berjalan satu arah.
Jalan memengaruhi layar. Layar memengaruhi jalan. Di antara keduanya berlangsung perebutan makna.
Maka pertanyaannya sederhana.
Kekuasaan atas kota hari ini tidak selalu bekerja dengan menutup jalan.
Kadang ia bekerja dengan membuat orang takut datang.
Kadang lebih halus lagi: membuat kehadiran seseorang sejak awal terlihat sebagai masalah.
Namun di balik layar, selalu ada kemungkinan memperlihatkan yang lain.
Jalanan yang hidup. Warga yang berdaya. Kota yang tidak boleh direduksi menjadi sekadar tontonan ketakutan.