Pembuka: Ketika Tanda Mengalami Devaluasi
Ada persimpangan yang menarik untuk dibaca dalam dinamika politik terkini. Di satu spektrum, kasus pemalsuan dokumen dan ijazah diperjualbelikan secara terbuka—dalam pengungkapan oleh kepolisian, ijazah palsu bahkan ditawarkan sekitar Rp600.000. Di spektrum lain, publik terus disuguhi polemik atas keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik. Sementara pada medan yang berbeda, seorang figur kritis yang lama memproduksi klaim kepakaran digital-forensik atas keaslian dokumen politik, akhirnya mengoreksi hasil kajiannya, meminta maaf, dan bertemu langsung dengan pimpinan negara di Istana Wakil Presiden.
Ketiga peristiwa ini tidak perlu diikat secara paksa dalam satu hubungan sebab-akibat yang linear. Namun, ketiganya dapat dibaca sebagai tiga skala analisis—mikro, meso, dan makro—terhadap satu pertanyaan yang mendasar: bagaimana legitimasi diproduksi, disahkan, dan dikonversi menjadi akses terhadap kekuasaan?
Skala Mikro: Ijazah Palsu dan Pemalsuan Tanda
Kasus penetapan tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah tidak terdaftar pada Pilkada Palopo, pembatalan kepesertaan akibat cacat hukum dokumen kesetaraan pada Pilkada Pesawaran oleh Mahkamah Konstitusi, hingga pemeriksaan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bangka oleh DKPP, bukanlah sekadar persoalan moralitas individu. Ini adalah institutional vulnerability—kerentanan institusional dalam sistem verifikasi negara.
Secara konseptual, ijazah palsu tidak menciptakan legitimasi; ia memproduksi tanda legitimasi (sign of legitimacy). Ijazah adalah kredensial formal. Ketika dokumen tersebut dipalsukan, yang terjadi bukan pemalsuan pengetahuan atau kompetensi, melainkan manipulasi terhadap tanda yang dipercaya institusi. Ketika mekanisme verifikasi membentur kelalaian atau kesengajaan, tanda tersebut berhasil dikonversi menjadi akses politik rasional-legal (Weber, 1978).
Skala Meso: Otoritas Epistemik dan Arena Rekonsiliasi
Pada tingkat meso, pertemuan antara klaim kepakaran dan kekuasaan memperlihatkan dinamika yang lebih halus. Perdebatan mengenai keaslian dokumen politik sejatinya adalah pertarungan klaim kepakaran. Ketika seorang pengkritik yang semula menggunakan analisis forensik kemudian merevisi kajiannya berdasarkan temuan baru lalu diterima di lingkaran Istana, analisis tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya "transaksi politik" tanpa bukti empiris.
Saya menyebut gejala sosial ini sebagai epistemic co-optation: bukan pembungkaman pengetahuan secara langsung, melainkan perubahan posisi sosial aktor yang memproduksi kritik sehingga hubungan mereka dengan kekuasaan ikut bergeser. Pertanyaannya bukan apakah pengkritik tersebut secara pribadi "benar atau salah" dalam koreksi ilmiahnya. Pertanyaan yang lebih politis adalah: apa yang terjadi pada fungsi kontrol sosial ketika otoritas epistemik dan otoritas politik bertemu dalam satu ruang rekonsiliasi personal?
Melalui kacamata Antonio Gramsci (1971), ini adalah persoalan perubahan posisi intelektual dalam medan hegemoni. Ketika kritik yang semula bekerja secara otonom di luar kekuasaan bergeser ke dalam hubungan personal dengan objek kritiknya, batas antara kontrol publik dan keakraban struktural menjadi cair, terlepas dari apa pun motif personal di baliknya.
Skala Makro: Kartelisasi dan Depolitisasi Oposisi
Pada tingkat makro, cairnya batas ini beroperasi secara sistematis melalui pembentukan koalisi raksasa (oversized coalition). Teori kartelisasi politik dari Kuskridho Ambardi (2008) memperlihatkan bagaimana partai-partai politik cenderung mengabaikan batas ideologis demi mengamankan akses bersama terhadap sumber daya negara, yang pada gilirannya melahirkan opposition-less democracy.
Di saat yang sama, sebagaimana dijelaskan oleh Aspinall & Berenschot (2019), jaringan informal, klientelisme, dan pertukaran akses menjadi pelumas utama operasi politik pasca-Orde Baru. Dalam kerangka sosiologi organisasi Philip Selznick (1949), kooptasi bekerja bukan dengan cara memberangus oposisi, melainkan dengan menyerap potensi ancaman atau kritik eksternal ke dalam jangkauan pengaruh organisasi. Dampaknya, oposisi kehilangan jarak institusional yang diperlukan untuk menjalankan fungsi checks and balances.
Refleksi: Medan Pertarungan Legitimasi
Mengikat isu ijazah palsu, koreksi klaim pakar, dan kartelisasi politik ke dalam satu tuduhan tunggal bahwa "semuanya telah dibeli" justru mereduksi kompleksitas masalah. Yang terjadi sebenarnya jauh lebih mendasar: batas antara sumber legitimasi—baik yang bersifat rasional-legal, epistemik, maupun politik—menjadi semakin komoditatif dan cair.
Yang dipertarungkan hari ini bukan lagi sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan siapa yang memiliki otoritas untuk memproduksi legitimasi, mengesahkannya melalui institusi, dan mengonversinya menjadi akses kekuasaan. Ketika tanda legitimasi bisa dipalsukan di tingkat bawah, dan batas kritik melunak di tingkat atas, publik tidak lagi hanya kehilangan kontrol atas kekuasaan, tetapi juga kehilangan pegangan atas standar kebenaran itu sendiri.
Bahan Telusur & Referensi Akademis
• Ambardi, K. (2008). The Making of the Indonesian Multiparty System: A Cartelized Party System and Its Origin. Disertasi Doktoral, The Ohio State University.
• Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press.
• Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks. International Publishers.
• Selznick, P. (1949). TVA and the Grass Roots: A Study in the Sociology of Formal Organization. University of California Press.
• Weber, M. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press.
