Membaca Politik Ekologi dari Ritual Raja Tang hingga Konsesi Air di Indonesia
BMKG mencatat Rambangaru, Sumba Timur, 262 hari tanpa hujan berturut-turut sepanjang 2019. Angka itu presisi. Tapi 262 hari tanpa hujan bukan otomatis 262 hari penderitaan.
Di antara langit kering dan warga kehausan, ada benteng: infrastruktur, modal, cadangan air, akses. Sebagian melewati kemarau dengan sumur bor. Sebagian berjalan lebih jauh. Sebagian kehilangan panen. Sebagian tidak.
Angka itu benar. Tapi angka tidak menjelaskan siapa yang menanggung.
Kekeringan fisik nyata. Defisit air adalah proses material. Tetapi kategori kekeringan dibentuk lewat sistem pengukuran dan institusi. Dan apakah defisit berubah menjadi bencana — serta siapa paling terdampak — ditentukan kerentanan sosial.
Wisner dan kawan-kawan, dalam At Risk, menunjukkan bencana tidak dapat dipahami hanya dari kejadian ekstremnya. Dalam Pressure and Release Model, akar penyebab — sejarah ketimpangan, distribusi tanah, struktur politik — menekan kelompok tertentu ke kondisi tidak aman. Kerentanan tidak jatuh dari langit. Ia diproduksi secara historis.
Di ruang agraris, kontras itu telanjang. Petani penggarap menghadapi kemarau dengan sumur dangkal dan tanpa modal. Perkebunan besar menghadapi kemarau yang sama dengan sumur dalam, irigasi mandiri, akses kredit. Hujan yang sama tidak turun. Yang satu kehilangan panen. Yang lain menyesuaikan jadwal tanam.
Kemarau datang bagi semua. Tapi penderitaan didistribusikan.
Jauh sebelum satelit, kekeringan sudah menjadi persoalan kekuasaan. Di Tiongkok kuno, kisah Raja Tang menghadapi kekeringan tujuh tahun. Sarah Allan (1984) menunjukkan bagaimana teks yang hilang menceritakan Tang sebagai pendiri Dinasti Shang, pengorbanan diri, dan hubungan konseptual dengan teori Zhou tentang Mandate of Heaven.
Dalam pembacaan Allan, kisah itu memungkinkan kekeringan dibaca sebagai persoalan hubungan antara raja, dunia roh, dan mandat Langit. Raja tidak sekadar memerintah manusia. Ia menjadi penghubung antara tatanan politik dan kosmis.
Ketika kekeringan datang, pertanyaannya bukan hanya mengapa hujan tidak turun. Pertanyaannya juga: apakah raja masih memegang mandat?
Kekeringan tidak hanya menjadi krisis alam. Ia menjadi krisis legitimasi.
Tapi ada perbedaan yang tidak boleh dilebur.
Di Tiongkok kuno, kekeringan menguji moralitas raja. Apakah ia masih layak memegang mandat Langit? Apakah ia sudah berlaku adil? Apakah ia sudah memelihara hubungan dengan dunia roh?
Hari ini, kekeringan menguji keberpihakan negara. Kepada warga yang kehilangan akses air, atau kepada pemegang izin yang menguasai sumber daya?
Dulu, ujiannya kosmis-moral. Sekarang, ujiannya ekonomis-politis. Keduanya adalah krisis legitimasi, tapi jenis legitimasi yang diuji berbeda.
Yang berubah adalah infrastruktur pengetahuannya. Dari ritual dan teks menuju stasiun pengamatan, satelit, indeks, model, peringatan dini, keputusan administratif.
Swyngedouw mengingatkan: ketika krisis lingkungan diterjemahkan sepenuhnya menjadi problem teknis — berapa milimeter, berapa indeks, berapa model — ia berisiko kehilangan dimensi politiknya. Krisis dibingkai seolah-olah di luar politik. Padahal alokasi responsnya sangat politis: siapa dibantu lebih dulu, wilayah mana diprioritaskan, anggaran apa dialihkan.
Tapi ini bukan kritik terhadap sains itu sendiri. Ini kritik terhadap cara sains lazim dipakai dalam tata kelola. Data curah hujan tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang kehausan. Tapi data alokasi air bisa. Persoalannya bukan pada data. Persoalannya pada siapa yang menguasai data, siapa yang berwenang menafsirkan, dan untuk apa data itu dipakai.
Representasi ilmiah tidak selalu menyembunyikan kekuasaan. Peta risiko dapat menunjukkan ketimpangan. Statistik akses air dapat membongkar diskriminasi. Sains dapat mendepolitisasi krisis. Sains juga dapat mempolitisasinya. Tergantung siapa yang memegang alatnya.
Di sinilah politik ekologi bekerja. Robbins menunjukkan persoalan lingkungan selalu soal akses dan kontrol sumber daya. Bagi Robbins, kelangkaan bukanlah batasan alamiah, melainkan hasil dari aturan main yang sengaja dibuat untuk memenangkan satu pihak. Di Indonesia, aturan main itu mewujud dalam izin konsesi air tanah, alih fungsi lahan resapan, dan privatisasi mata air.
Di Jawa, pola ini mengambil bentuk yang khas. Di kawasan karst, penambangan dan alih fungsi lahan menghilangkan resapan yang menyimpan air bagi warga di bawahnya. Di kaki gunung, mata air yang dulu menjadi sumber bersama berpindah kontrol ke perusahaan air kemasan lewat izin pengusahaan. Di pesisir industri, eksploitasi akuifer dalam oleh pabrik menurunkan muka air tanah, membuat sumur warga asin atau kering. Di koridor logistik dan properti, sawah yang berfungsi sebagai lahan resapan berubah menjadi gudang dan perumahan.
Payung hukumnya ada: UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tapi implementasinya sering berpihak pada pemegang izin, bukan warga yang kehilangan sumber air. Hukum tidak tumpul karena tidak ada. Hukum tumpul karena ada kepentingan yang lebih kuat daripada penegakannya.
Di NTT, persoalannya berbeda. Bukan konsesi korporasi besar, melainkan kombinasi kerentanan ekologis, kemiskinan struktural, dan kegagalan infrastruktur publik. Rambangaru mengalami 262 hari tanpa hujan bukan karena perkebunan monokultur mengeringkan akuifer, melainkan karena tidak ada cadangan air yang cukup, tidak ada jaringan distribusi yang menjangkau, tidak ada kebijakan yang menyiapkan warga menghadapi kemarau panjang.
Dua wilayah. Dua mekanisme. Satu pola: ketika air langka, akses ditentukan oleh kekuasaan, bukan oleh kebutuhan.
Karena itu membaca kekeringan secara kultural bukan berarti menolak ilmu iklim. Sebaliknya. Ia berarti menolak anggapan bahwa penjelasan proses alam sudah sekaligus menjelaskan distribusi penderitaan.
Dulu manusia bertanya mengapa langit menghukum mereka. Hari ini kita bertanya mengapa cuaca semakin ekstrem. Kedua pertanyaan penting.
Tapi ada pertanyaan lain: siapa memiliki kemampuan menghadapi perubahan, dan siapa dipaksa menanggung risikonya?
Kekeringan bukan sekadar kekurangan air. Ia peristiwa material yang memasuki dunia sosial lewat institusi, pengetahuan, relasi kuasa.
Karena itu teks kekeringan selalu perlu dibaca ulang. Dulu ditulis dengan nama dewa. Hari ini ditulis dalam angka, peta, model iklim, kebijakan, berita.
Bahasanya berubah. Pertanyaan kuasa tetap.
Membaca kekeringan tidak cukup menghitung hari tanpa hujan. Kita perlu membaca siapa dapat bertahan selama hari-hari itu, sumber daya apa yang mereka miliki, dan keputusan siapa yang menentukan distribusinya.
Dan satu hal lagi. Jika kita serius soal kekeringan, tuntutan pertama bukanlah yang paling radikal, melainkan yang paling sulit ditolak: transparansi data alokasi air.
Bukan karena data adalah jawaban akhir. Tapi karena data adalah pintu masuk. Selama alokasi air ditentukan dalam ruang tertutup, ketimpangan akan tersembunyi di balik bahasa teknis. Ketika data dibuka, ketimpangan menjadi terlihat. Dan ketika terlihat, ia menjadi sulit dibantah.
Pemerintah perlu didorong untuk membuka kotak hitam administrasi mereka: siapa menerima berapa kubik air, lewat izin konsesi apa, dan dengan dasar apa industri diberi prioritas di atas sumur warga. Menuntut transparansi data adalah cara memaksa negara mempertanggungjawabkan keberpihakannya secara empiris. Ketika data itu terbuka, ketimpangan tidak lagi menjelma sebagai keluhan sosial yang abstrak, melainkan bukti yang bisa diajukan.
Langit tidak pernah memilih siapa yang kekurangan hujan. Tetapi ketika data alokasi dibuka, kita akan tahu persis di mana ketimpangan itu bekerja — dan siapa yang membuat warga membayar harga paling mahal untuk setiap tetes air yang hilang.
Catatan Rujukan
Teori kerentanan:
· Wisner, B., Blaikie, P., Cannon, T., & Davis, I. (2004). At Risk: Natural Hazards, People's Vulnerability and Disasters. 2nd ed. Routledge.
Politik ekologi:
· Robbins, P. (2012). Political Ecology: A Critical Introduction. 2nd ed. Wiley-Blackwell.
Depolitisasi teknokratis:
· Swyngedouw, E. (2018). Promises of the Political. MIT Press.
Tiongkok Kuno:
· Allan, S. (1984). "Drought, Human Sacrifice and the Mandate of Heaven in a Lost Text from the Shang Shu." BSOAS, 47(3), 523–539.
Data Indonesia:
· BMKG. (2019). Laporan Hari Tanpa Hujan dan Kekeringan Meteorologis.
· UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air.
· UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
· Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA). Laporan tahunan tentang komersialisasi air dan dampak UU SDA.
· Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Data defisit air tanah di koridor industri Jawa.
· Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Data Lahan Baku Sawah (LBS) dan penyusutan sawah di Jawa.
---
Research gap yang esai ini:
Pertama, hubungan antara rezim pengetahuan dan legitimasi politik bencana di Indonesia. Esai ini menunjukkan bahwa kategori kekeringan dibentuk oleh institusi — BMKG, BNPB, kementerian. Tapi belum ada yang secara sistematis memetakan bagaimana kategori-kategori itu diproduksi, dinegosiasikan, dan digunakan untuk mengklaim atau menolak tanggung jawab. Itu bisa menjadi disertasi.
Kedua, perbandingan mekanisme kerentanan air antara Jawa dan NTT yang dibuka di esai ini masih di level tipologi. Belum ada studi yang secara langsung membandingkan dua wilayah itu dengan kerangka yang sama: Pressure and Release Model, atau Access Model. Itu bisa menjadi artikel jurnal.
Ketiga, sejarah representasi bencana di Indonesia. Esai ini memakai Raja Tang sebagai cermin, tapi Indonesia punya teks sendiri: babad, serat, laporan kolonial, arsip gereja di NTT, catatan dagang VOC. Bagaimana kekeringan direpresentasikan dalam teks-teks itu? Itu bidang yang hampir kosong.
Keempat, etnografi tata kelola air. Bagaimana konsesi air dinegosiasikan di tingkat desa? Siapa yang duduk di rapat? Siapa yang tidak diundang? Bagaimana warga mengakses atau gagal mengakses mekanisme komplain? Ini membutuhkan kerja lapangan bertahun-tahun, tapi hasilnya akan menjadi salah satu studi politik ekologi air paling penting dari Indonesia.
