Pangan antara Perut dan Pasar
Pada 24 Oktober 2008, dalam pidato Hari Pangan Dunia di Markas Besar PBB, Bill Clinton mengatakan bahwa pangan bukanlah komoditas seperti yang lain dan menyerukan kembali pada kebijakan swasembada pertanian. Pernyataan itu lahir dari krisis pangan global yang memperlihatkan rapuhnya sistem pangan internasional.
Pangan menopang kehidupan. Namun, ekonomi modern mengaturnya melalui pasar: diproduksi untuk dijual, bergerak dalam rantai komoditas, dihargai, dan dalam kondisi tertentu menjadi objek spekulasi serta akumulasi modal.
Akibatnya, perhatian mudah bergeser dari siapa menguasai sumber produksi menuju berapa banyak pangan tersedia dan berapa harganya. Padahal, persoalan pangan bermula jauh sebelum pangan berada di pasar: pada tanah, benih, air, tenaga kerja, teknologi, dan keputusan politik yang menentukan siapa dapat memproduksinya dan untuk kepentingan siapa.
Komodifikasi tidak berhenti pada pangan. Ia menjangkau tanah, benih, pengetahuan, bahkan ruang hidup. Di sanalah persoalan pangan bertemu dengan politik agraria.
Rantai Komoditas dan Jarak Sosial
Sistem pangan modern bekerja melalui rantai produksi dan distribusi yang panjang. Pangan bergerak melintasi wilayah dan negara dengan dukungan modal, teknologi, infrastruktur, dan kekuasaan korporasi.
Konsumen mengenal harga, merek, dan kualitas. Yang sering menghilang adalah proses sosial di belakangnya: siapa menguasai tanah, bagaimana kondisi produsen, berapa banyak air digunakan, dan apa yang terjadi pada masyarakat ketika lahan berubah fungsi.
Jarak geografis berubah menjadi jarak sosial.
Kritik terhadap privatisasi benih, misalnya, menunjukkan bahwa benih bukan sekadar benda biologis. Ia juga merupakan pengetahuan dan bagian dari kehidupan petani. Ketika benih, tanah, teknologi, dan distribusi semakin ditentukan oleh kepemilikan serta pasar, sumber daya kehidupan bergerak semakin jauh ke dalam logika akumulasi modal.
Warisan Kolonial dalam Bahasa Baru
Sejarah kolonial memperlihatkan bahwa penguasaan tanah dan kekayaan alam selalu berkaitan dengan perdagangan, hukum, dan kekuasaan. VOC tentu tidak identik dengan korporasi agribisnis masa kini. Namun sejarah itu menunjukkan satu hal: penguasaan sumber daya membutuhkan legitimasi.
Hari ini bahasanya berubah.
Bukan perampasan, melainkan investasi. Bukan pengambilalihan, melainkan akuisisi. Bukan penggusuran, melainkan pembangunan.
Bahasa tersebut tidak otomatis menjadikan setiap investasi sebagai perampasan. Namun, ia dapat membuat relasi kuasa di balik perubahan penguasaan tanah menjadi kurang terlihat.
Ketika pangan, energi, perkebunan, infrastruktur, konservasi, dan investasi memperebutkan ruang yang sama, krisis pangan tidak lagi semata persoalan produksi. Ia menjadi persoalan distribusi kekuasaan atas tanah.
Paradoks Agraria Indonesia
UUPA No. 5 Tahun 1960 menegaskan fungsi sosial hak atas tanah. UU No. 18 Tahun 2012 menempatkan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Namun norma hukum tidak otomatis mengubah struktur penguasaan tanah.
Sensus Pertanian 2023 BPS mencatat 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian. Sekitar 17,25 juta di antaranya merupakan petani gurem, yakni pengguna lahan kurang dari 0,5 hektare.
Di sinilah paradoksnya: negara membutuhkan produksi pangan dalam skala besar, sementara basis penguasaan lahan sebagian besar petani tetap sempit.
Pertanyaannya bukan hanya bagaimana meningkatkan produksi, tetapi bagaimana meningkatkan produksi tanpa semakin menyempitkan ruang hidup dan kuasa petani atas sumber produksinya.
Merauke memperlihatkan ketegangan tersebut. Proyek pangan dan energi berskala besar memunculkan perdebatan mengenai tanah, ruang hidup, dan sistem pangan masyarakat adat. Angka luasan harus dibedakan antara target, rencana, dan lahan yang benar-benar terealisasi.
Sebab persoalannya bukan semata jumlah hektare. Ketika dusun sagu, rawa, hutan, dan wilayah adat diubah menjadi ruang produksi industri, hubungan masyarakat dengan pangan, tanah, air, dan pengetahuan ekologis ikut berubah.
Keberhasilan proyek pangan karena itu tidak cukup diukur dari luas lahan dan jumlah produksi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang tetap memiliki kuasa atas sistem pangan tersebut?
Dari Sertifikat ke Struktur
Perdebatan mengenai reforma agraria membawa pertanyaan itu ke tingkat yang lebih mendasar.
Badan Bank Tanah, misalnya, dibentuk melalui PP No. 64 Tahun 2021 dengan kewenangan menyediakan tanah untuk berbagai kepentingan, termasuk reforma agraria. Di satu sisi, terdapat kebutuhan negara untuk mengelola ketersediaan tanah. Di sisi lain, reforma agraria menuntut perubahan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.
Sertifikat memberi kepastian hukum. Tetapi reforma agraria secara struktural menuntut pertanyaan lebih jauh: siapa menguasai tanah, untuk apa tanah digunakan, dan apakah distribusinya menjadi lebih adil?
Pertanyaan ini menjadi semakin aktual setelah DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026. Regulasi baru tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal, antara lain mengatur kelembagaan reforma agraria, penyelesaian konflik, dan redistribusi tanah. DPR menyatakan regulasi ini dimaksudkan untuk menjawab ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang belum terselesaikan.
Pengesahan itu penting. Tetapi ia bukan titik akhir.
Justru setelah hukum baru lahir, pertanyaan yang lebih penting muncul: apakah perubahan hukum akan diikuti perubahan struktur agraria?
Sebab konflik belum menjadi cerita masa lalu. Berdasarkan Catatan Akhir Tahun KPA 2025, terdapat 341 letusan konflik agraria yang mencakup sekitar 914.574 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa.
Angka tersebut menunjukkan bahwa tanah masih menjadi arena perebutan kepentingan.
Pangan sebagai Hak, Tanah sebagai Kuasa
Di sinilah perbedaan antara food security dan food sovereignty menjadi penting.
Ketahanan pangan berbicara tentang ketersediaan dan akses terhadap pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau. Kedaulatan pangan mengajukan pertanyaan yang lebih politis: siapa yang berhak menentukan sistem pangan dan menguasai sumber daya yang menopangnya?
Pangan yang tersedia belum tentu berarti masyarakat memiliki kuasa atas sistem penyediaannya. Produksi tinggi belum tentu melindungi ruang hidup. Sertifikat tanah belum tentu mengubah struktur agraria.
Karena itu, sejarah pangan bukan hanya sejarah tentang apa yang kita makan. Ia juga sejarah tentang siapa menguasai tanah, menentukan produksi, memperoleh manfaat, dan menanggung ongkos sosial serta ekologisnya.
Setelah Reforma Agraria Disahkan
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria membuka babak baru. Negara kini memiliki landasan hukum yang lebih khusus untuk menyelenggarakan reforma agraria. Tetapi ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada lahirnya lembaga, sertifikat, atau jumlah bidang tanah yang dibagikan.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah struktur penguasaan tanah berubah.
Apakah petani kecil memperoleh ruang produksi yang lebih kuat? Apakah masyarakat adat memperoleh pengakuan dan kendali atas ruang hidupnya? Apakah konflik agraria dapat diselesaikan secara adil? Dan yang tak kalah penting: apakah tanah semakin ditempatkan sebagai sumber kehidupan, atau justru semakin kuat sebagai aset ekonomi?
Di titik inilah “teror komodifikasi” memperoleh maknanya.
Ia bukan teror dalam pengertian harfiah. Ia menunjuk pada tekanan ketika unsur-unsur kehidupan terus ditarik ke dalam logika komoditas: tanah menjadi aset, benih menjadi hak eksklusif, pangan menjadi barang dagangan, dan ruang hidup menjadi lokasi investasi.
Maka persoalannya bukan apakah pasar boleh hadir dalam sistem pangan. Pertanyaannya adalah: sejauh mana pasar boleh menentukan kehidupan?
Dan setelah UU Reforma Agraria disahkan, pertanyaan itu justru menjadi semakin penting.
Sebab reforma agraria bukan hanya soal membagi tanah. Ia adalah pertarungan mengenai siapa yang berhak menentukan fungsi tanah.
Ketika kepentingan pasar berhadapan dengan hak atas pangan, tanah, dan ruang hidup, di sanalah keadilan agraria—dan pada akhirnya keadilan pangan—ditentukan.
Catatan penting. Foto oleh Pete Walls di Unsplash.com