Dari Tanaman, Pengetahuan, hingga Ruang Publik
Pertanyaan ini terdengar retoris, tetapi menyimpan persoalan serius: perbedaan antara memiliki komoditas dan menguasai kemampuan memproduksinya. Mengapa tanaman kopi harus dibawa keluar ketika kopinya sudah bisa dibeli? Pada akhir abad ke-17, Mocha di Yaman merupakan salah satu pusat penting perdagangan kopi. Kopi memang dapat diperoleh sebagai komoditas, tetapi tanaman memiliki nilai yang berbeda. Tanaman dapat ditanam kembali dan produksinya dapat diperluas. Karena itu, yang diperebutkan bukan hanya hasil produksi, melainkan juga kemampuan untuk menghasilkan kembali.
Kata “dicuri” di sini perlu dibaca sebagai persoalan analitis, bukan klaim hukum. Sejarah yang terdokumentasi menunjukkan upaya VOC—Vereenigde Oostindische Compagnie—memperoleh tanaman kopi dan membawanya ke wilayah kolonial. Pada 1696, tanaman kopi dari Malabar dikirim ke Batavia, tetapi percobaan pertama gagal. Pada 1699, pengiriman berikutnya berhasil dan budidaya kopi berkembang di Jawa. Pada awal abad ke-18, kopi Jawa mulai dikirim ke Belanda dan masuk ke perdagangan Amsterdam. Nama Java kemudian ikut bergerak bersama komoditas kopi.
Lebih dari satu setengah abad kemudian, Amsterdam hadir dalam Max Havelaar, novel Multatuli yang terbit pada 1860. Salah satu tokohnya, Batavus Droogstoppel, adalah makelar kopi di Amsterdam. Ia tentu tidak ditempatkan pada masa pengiriman tanaman pertama. Hubungannya terletak pada jaringan yang lebih panjang: tanaman bergerak melalui kolonialisme, budidaya berkembang, kopi menjadi komoditas, dan komoditas itu masuk ke ruang perdagangan Eropa.
Dari perdagangan, persoalan bergerak ke pengetahuan. Georg Eberhard Rumphius, yang bekerja di Ambon, mengamati, mengklasifikasi, dan mendokumentasikan tumbuhan dalam Herbarium Amboinense. Karyanya tidak hanya memuat klasifikasi botani, tetapi juga nama lokal dan pengetahuan mengenai kegunaan tumbuhan. Di sini, konsep power/knowledge Michel Foucault dapat menjadi perangkat untuk membaca bagaimana alam tidak sekadar diambil, tetapi juga dibuat menjadi objek pengetahuan melalui pengamatan, klasifikasi, penamaan, dan dokumentasi. Pengetahuan tentang alam kemudian dapat diterjemahkan ke dalam produksi dan perdagangan.
Ketika produksi berkembang, ruang ikut berubah. Perkebunan kopi membutuhkan jalan, pelabuhan, tenaga kerja, administrasi, dan jaringan perdagangan. T.M. van den Brink menyebut hubungan tersebut sebagai colonial coffeescape, yaitu lanskap yang terbentuk dari jaringan logistik, pemerintahan, dan perdagangan kopi Jawa–Belanda. Dengan demikian, kopi bukan hanya bergerak melalui ruang; produksi kopi juga ikut membentuk ruang.
Hal ini terlihat pada nama Java Coffee. Biji kopi dapat dikirim melalui kapal, sementara Jawa tidak perlu berpindah secara fisik. Nama tempat cukup ditempelkan pada produk. Penelitian Frieda Moran mengenai penamaan berdasarkan asal geografis menunjukkan bahwa nama tempat dapat berfungsi sebagai semacam trustmark: ia memadatkan informasi mengenai asal, kualitas, keamanan, jaringan pasokan, tenaga kerja, kelas, ras, dan hubungan imperial. Nama tempat dengan demikian bukan sekadar keterangan geografis. Ia membawa sejarah ke dalam komoditas.
Hal serupa dapat dilihat pada Toraja Coffee. Pada 1973, Kimura Coffee menelusuri kembali kopi Toraja. PT Toarco Jaya berdiri pada 1976; pada 1977, nama Toarco Toraja Coffee didaftarkan sebagai merek; dan pada 1978, produk tersebut kembali masuk pasar. Proses ini tidak hanya berkaitan dengan kopi sebagai tanaman. Ia melibatkan produksi, pengolahan, infrastruktur, pembinaan petani, standardisasi, merek, dan perdagangan. Toraja kemudian tidak hanya menjadi tempat asal, tetapi juga tanda yang melekat pada komoditas.
Di sinilah Stuart Hall membantu membaca bagaimana makna bekerja. Makna tidak berhenti pada saat komoditas diproduksi. Produsen dapat melakukan encoding dengan menghubungkan kopi dengan asal, kualitas, atau identitas tertentu, tetapi konsumen melakukan decoding dalam konteks mereka sendiri. Karena itu, makna dapat berubah ketika komoditas berpindah tangan, ruang, dan konteks. Kopi berpindah secara material, sementara tempat dapat berpindah secara semiotik.
Perjalanan ini membawa kita ke coffeehouse. Habermas menjadikannya salah satu contoh penting dalam pembentukan ruang publik borjuis Eropa. Namun pertanyaan berikutnya adalah: ruang publik untuk siapa? Siapa yang memiliki uang dan waktu untuk berada di dalamnya, siapa yang bekerja, dan siapa yang memiliki kesempatan untuk berbicara? Pertanyaan mengenai akses dan relasi kuasa tersebut juga relevan ketika melihat warung kopi di Makassar. Penelitian Andi Faisal menunjukkan bahwa warung kopi Makassar tidak hanya berfungsi sebagai tempat minum, tetapi merupakan ruang yang dibentuk oleh interaksi sosial, ekonomi, politik, media, dan relasi kuasa.
Di titik ini, Eve Tuck dan K. Wayne Yang memberi peringatan penting melalui Decolonization Is Not a Metaphor. Argumen mereka berangkat dari konteks settler colonialism, tanah, dan kehidupan masyarakat Indigenous, sehingga tidak tepat digunakan seolah-olah mereka sedang membahas sejarah kopi. Namun peringatannya relevan: pembicaraan tentang representasi dan makna tidak boleh menghapus persoalan material yang membuat representasi itu mungkin.
Karena itu, pertanyaan “mengapa kopi mesti dicuri kalau bisa dibeli?” pada akhirnya bukan hanya pertanyaan tentang tanaman. Ia menyangkut penguasaan atas kemampuan reproduksi, pengetahuan, tanah, tenaga kerja, infrastruktur, standar, merek, dan nilai. Yang berpindah bukan hanya kopi, tetapi juga pengetahuan tentangnya, cara menamainya, cara mengolahnya, dan cara mengaturnya dalam ruang perdagangan.
Kita tidak cukup bertanya dari mana kopi berasal. Kita perlu bertanya apa yang terjadi pada kopi ketika ia berpindah melalui ruang, institusi, pengetahuan, tanda, dan tangan manusia. Sebab kopi dapat berpindah secara material, sementara tempat dapat berpindah secara semiotik. Tetapi perpindahan tanda tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu bergantung pada materialitas, tenaga kerja, pengetahuan, dan jaringan yang membuatnya mungkin.