Glokalisasi kerap dirayakan sebagai panggung hibriditas yang ramah—ruang tempat lokalitas dan tren dunia saling menyapa. Kita melihatnya di etalase toko: racikan herbal tradisional hadir dalam kemasan kosmetik minimalis berlabel "kembali ke alam". Namun di balik narasi elok itu, ada kontestasi kekuasaan yang tidak pernah setara.
Asimetri ini bukan anomali, melainkan kondisi struktural yang dilembagakan melalui rezim HKI global di bawah TRIPS/WTO. Pertemuan antara keanekaragaman hayati Selatan Global dan industri multinasional Utara Global jarang berakhir sebagai dialog seimbang. Lebih sering, ia menjelma menjadi biopiracy: pengetahuan komunal dan sumber daya genetik diambil, dipagari, dan dialihkan menjadi komoditas privat.
Kasus Shiseido pada pertengahan 1990-an adalah cermin historis yang jernih. Pada 24 Januari 2002, setelah protes publik yang digalang LSM Indonesia, Shiseido membatalkan seluruh permohonan patennya atas ekstrak jamu untuk produk "UV White". Dalam pernyataan penarikannya, perusahaan mengakui tanaman-tanaman itu "telah menjadi bahan baku obat dan kosmetika tradisional sejak zaman dahulu yang dikenal luas sebagai jamu". Hari ini, ancaman itu tidak reda; ia bermutasi secara dematerialis dalam bentuk Digital Sequence Information (DSI).
1. Kasus Shiseido dan Glokalisasi Asimetris
Pada 1995–1999, Shiseido mengajukan 51 permohonan paten di Japan Patent Office dan European Patent Office atas bahan aktif kosmetik dari tanaman yang akrab di pekarangan Nusantara: kayu rapet (Parameria laevigata), kemukus (Piper cubeba), tempuyung (Sonchus arvensis), beluntas (Pluchea indica), mesoyi (Massoia aromatica), pule (Alstonia scholaris), pulowaras (Alyxia reinwardtii), sintok (Cinnamomum sintoc), lempuyang (Zingiber zerumbet), sambiloto (Andrographis paniculata), dan cabai jawa. Semua telah hidup ratusan tahun dalam tradisi jamu.
Ini adalah glokalisasi asimetris, yang dapat dibaca melalui tiga indikator. Pertama, asimetri penguasaan: Shiseido mengendalikan seluruh proses hilir—dari ekstraksi laboratorium hingga pemasaran global—sementara masyarakat lokal hanya menjadi sumber pengetahuan yang tak diakui. Kedua, asimetri pengakuan: pengetahuan etnobotani dicabut dari akar budayanya (decontextualization), direduksi menjadi "senyawa aktif" dalam tabung reaksi, lalu dikemas ulang menjadi produk premium bernarasi eksotisme Timur (repackaging). Ketiga, asimetri pembagian manfaat: keuntungan komersial mengalir ke korporasi, sementara komunitas penjaga pengetahuan menerima nol kompensasi.
Secara hukum paten, penilaian novelty dan inventive step bergantung pada klaim spesifik dan prior art. Yang menjadi persoalan etis-epistemik bukan legalitas formal, melainkan ketiadaan Prior Informed Consent dan Access and Benefit-Sharing ketika jalur pengetahuan dipinjam sepenuhnya dari kearifan lokal.
2. Akumulasi Melalui Ekspropriasi
David Harvey menawarkan pisau analisis melalui Accumulation by Dispossession. Harvey memperluas gagasan Marx untuk menunjukkan kapitalisme hari ini terus bernapas dengan merampas aset publik, komunal, dan kultural. Ia secara eksplisit menyebut biopiracy sebagai salah satu mekanismenya: "The theft of seed ('accumulation by dispossession') adds to profit more quickly than dreams of future markets".
Mekanismenya bekerja melalui dua jalur. Memagari yang komunal (enclosure of the commons): pengetahuan tradisional dan plasma nutfah adalah kekayaan bersama yang dijaga kolektif, lalu dipagari melalui sistem paten individualistis. Merampas kerja kultural (cultural labor): masyarakat yang merawat khasiat tanaman lintas generasi tidak diakui kerja kulturalnya; modal global mengambil pintasan, memprivatisasi, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi.
Perlu dibedakan: Harvey menjelaskan bagaimana privatisasi menjadi mekanisme akumulasi; kasus Shiseido menunjukkan apakah mekanisme itu benar-benar terjadi. Keduanya saling mendukung tetapi tidak identik.
3. Ketimpangan Epistemik
Mengapa rezim hukum meloloskan klaim semacam ini? Jawabannya pada ketimpangan epistemologis.
Gayatri Spivak mendefinisikan epistemic violence sebagai "the remotely orchestrated, far-flung, and heterogeneous project to constitute the colonial subject as Other". Dalam konteks HKI, kekerasan epistemik tidak secara eksplisit menyatakan pengetahuan lisan tidak sah, melainkan melalui persyaratan pembuktian, dokumentasi, dan pencarian prior art yang membuat pengetahuan tradisional sulit dikenali. WIPO mengakui pengetahuan lisan sering tidak memperoleh perlindungan. Regulator paten AS bahkan pernah menolak bukti lisan dukun Amazon tentang pengetahuan obat sukunya—sebuah ketidakadilan epistemik sistematis.
Vandana Shiva menambahkan dimensi ekofeminisme: "The phenomenon of biopiracy through which western corporations are stealing centuries of collective knowledge and innovation carried out by Third World women is now reaching epidemic proportions". Di Indonesia, tradisi jamu dan pemeliharaan biodiversitas sebagian besar hidup di tangan perempuan—pengrajin jamu gendong, perawat pekarangan, pewaris resep pascapersalinan. Pengetahuan ini bersifat embodied knowledge, dengan dapur dan pekarangan sebagai infrastruktur epistemik. Ketika korporasi mematenkan formula herbal, yang dirampas adalah pengetahuan maternal-indigenous yang berorientasi reproduksi sosial, lalu dikonversi menjadi properti profit semata.
4. Mutasi Digital: DSI
Setelah Nagoya Protocol (2010) mewajibkan PIC dan ABS, biopiracy justru bermutasi. Melalui Digital Sequence Information (DSI), kode genetik dapat diisolasi, diubah menjadi data digital, lalu diunggah ke basis data open-access. Penting membedakan tiga lapisan: sumber biologis (tumbuhan/hewan/mikroorganisme), informasi digital (data sekuens), dan pemanfaatan komersial (produk/proses yang dikembangkan). Akses terhadap materi biologis dan akses terhadap data digital dapat tunduk pada pengaturan berbeda.
South Centre memperingatkan bahwa manfaat mekanisme DSI saat ini "cenderung negligible" dan "biopiracy will continue to thrive in the digital realm unless an effective mechanism is established". DSI memunculkan ancaman kedaulatan data genetik (genomic data sovereignty) dan—yang krusial—memungkinkan misappropriasi tanpa akses ke sampel fisik sama sekali. Ini bukan kelanjutan biopiracy konvensional, melainkan mutasi struktural yang menuntut kerangka tata kelola fundamental berbeda.
5. Respons Kebijakan: Antara Norma dan Implementasi
Indonesia mengadopsi UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pasal 26 yang diamandemen mentransformasi Mandatory Disclosure of Origin dari obligasi prosedural menjadi mandat substantif: paten dapat dibatalkan jika pemohon beritikad buruk dalam mengungkap asal-usul sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Reformasi ini mengintegrasikan kerangka PIC, ABS, dan akuntabilitas pascapemberian paten—sebuah "decolonial intellectual property reform" yang menyeimbangkan inovasi privat dengan hak kolektif.
Lewat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan BRIN 22/2022, transfer data genom ke luar wilayah diatur melalui Data Transfer Agreement dan Material Transfer Agreement. Namun efektivitasnya dipertanyakan: Indonesia hanya menyumbang sekitar 10.000–20.000 entri data genomik ke basis data internasional—jauh dari potensi keanekaragaman hayatinya.
Di tingkat multilateral, Cali Fund diluncurkan 25 Februari 2025 dengan alokasi 50% untuk masyarakat adat dan lokal. Namun hingga Agustus 2026—18 bulan setelah peluncuran—dana baru menerima **dua kontribusi terkonfirmasi sekitar US$6.000**: US$1.000 dari TierraViva AI Limited dan US$5.000 dari Prozomix. Sangat jauh dari proyeksi US$1 miliar per tahun. Steering Committee dalam pertemuan Cape Town (April 2026) mengakui "the limitations of relying exclusively on voluntary contributions". Arsitektur global untuk keadilan hayati masih rapuh.
LISTEN Principles (Licensed, Identified, Supervised, Transparent, Enforced, Non-exclusive), dipublikasikan di Nature Genetics (2025), menawarkan kerangka desain basis data yang menjembatani ketegangan antara open science dan kewajiban ABS—sebuah usulan tata kelola potensial, bukan mekanisme hukum yang mengikat.
Penutup
Dari Shiseido hingga digital biopiracy, arena kebudayaan tidak pernah sepi dari tarik-menarik kuasa. Tesis esai ini: glokalisasi tidak selalu menghasilkan pertukaran budaya setara. Dalam kondisi ketimpangan ekonomi dan epistemik, pengetahuan tradisional dapat diubah menjadi sumber nilai komersial melalui mekanisme pengakuan dan kepemilikan yang menguntungkan aktor korporasi. Shiseido memperlihatkan persoalan itu dalam konteks paten tanaman obat; DSI memperluasnya ke ranah data genetik. Politik kebudayaan karena itu perlu dianalisis tidak hanya melalui representasi, tetapi juga melalui tata kelola pengetahuan dan distribusi manfaatnya.
Pembelaan atas biodiversitas tidak dapat dipisahkan dari pembelaan atas kedaulatan epistemik masyarakat lokal—hak mereka untuk tetap menjadi subjek pengetahuan, bukan objek eksploitasi. Perlindungan terhadap jamu, lempuyang, atau sekuens DNA Nusantara bukan hanya persoalan nilai ekonomi, melainkan politik kebudayaan yang menuntut pengakuan komunitas pemilik pengetahuan, pembagian manfaat yang adil, serta tata kelola yang memungkinkan masyarakat lokal tetap berperan sebagai subjek pengembangan pengetahuan.
Glosarium Singkat
Biopiracy (pembajakan hayati): Pengambilan pengetahuan tradisional atau sumber daya genetik milik komunitas lokal tanpa izin, lalu dipatenkan atau dikomersialkan oleh pihak lain untuk keuntungan sepihak.
Glokalisasi: Proses ketika produk, ide, atau praktik global diserap dan diadaptasi ke dalam konteks lokal. Glokalisasi asimetris terjadi ketika adaptasi itu menguntungkan aktor global tanpa memberi manfaat setara bagi komunitas lokal.
TRIPS/WTO: Perjanjian internasional tentang aspek perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual, yang mewajibkan negara anggota memberi perlindungan paten—termasuk atas materi biologis dan proses yang terkait.
Prior Informed Consent (PIC): Prinsip bahwa pihak yang ingin mengakses sumber daya genetik atau pengetahuan tradisional harus lebih dulu memperoleh persetujuan dari komunitas pemiliknya.
Access and Benefit-Sharing (ABS): Prinsip bahwa keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik harus dibagi secara adil dengan negara atau komunitas asal.
Nagoya Protocol (2010): Perjanjian turunan Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang mewajibkan PIC dan ABS dalam akses sumber daya genetik.
Digital Sequence Information (DSI): Data digital yang merepresentasikan informasi genetik (urutan A, T, C, G) dari suatu organisme, yang dapat diakses dan dianalisis tanpa harus memiliki sampel fisiknya.
Epistemic violence (kekerasan epistemik): Konsep Gayatri Spivak; proses yang membuat pengetahuan, suara, atau pengalaman kelompok terjajah tidak diakui sebagai pengetahuan yang sah.
Accumulation by dispossession: Konsep David Harvey; akumulasi kapital melalui perampasan aset publik, komunal, atau kultural—termasuk pengetahuan—bukan melalui produksi baru.
Embodied knowledge: Pengetahuan yang menubuh, diwariskan melalui praktik dan pengalaman tubuh, bukan melalui dokumen tertulis.
Kedaulatan data genetik: Hak negara atau komunitas untuk mengendalikan akses, penggunaan, dan pembagian manfaat atas data genetik yang berasal dari wilayah atau pengetahuannya.
Cali Fund: Dana multilateral yang diluncurkan pada 25 Februari 2025 untuk menerima kontribusi dari perusahaan yang memanfaatkan DSI; 50% dialokasikan untuk masyarakat adat dan lokal.
LISTEN Principles: Enam prinsip desain basis data genetik—Licensed, Identified, Supervised, Transparent, Enforced, Non-exclusive—yang menghubungkan akses data dengan kewajiban ABS.
Celah Riset (Research Gap)
Esai ini membuka beberapa celah riset lanjutan:
Pertama, studi empiris implementasi Pasal 26 UU No. 65 Tahun 2024. Sejauh mana kewajiban Disclosure of Origin dijalankan dalam praktik, dan apakah mekanisme pembatalan paten atas dasar itikad buruk benar-benar dapat diakses komunitas lokal? Ini celah antara norma dan implementasi yang membutuhkan penelitian hukum empiris.
Kedua, analisis gender dalam tata kelola DSI. Kerangka LISTEN dan Cali Fund belum secara eksplisit mengintegrasikan perspektif ekofeminisme. Padahal pengetahuan jamu dan biodiversitas di Indonesia sangat gendered. Riset yang menggabungkan ekofeminisme dengan kebijakan DSI akan menjadi kontribusi orisinal.
Ketiga, studi perbandingan efektivitas kerangka ABS untuk sumber daya fisik versus digital. Apakah kerangka hukum yang dirancang untuk sumber daya fisik (Nagoya Protocol, UU Paten) dapat secara efektif mengatur DSI yang dematerialisasi? Ini pertanyaan yuridis-filosofis yang belum banyak dieksplorasi.
Keempat, kedaulatan data genomik Indonesia dalam praktik. Sejauh mana skema DTA/MTA yang diatur UU Kesehatan dan Peraturan BRIN benar-benar diterapkan dalam kerja sama riset internasional? Studi ini akan mengisi kekosongan antara teks hukum dan realitas implementasi transfer data genomik.
Kelima, taktik glokalisasi tandingan berbasis komunitas. Bagaimana komunitas lokal di Indonesia secara mandiri mengembangkan strategi perlawanan—misalnya melalui dokumentasi pengetahuan tradisional berbasis komunitas atau pemanfaatan platform digital untuk mengklaim kedaulatan pengetahuan? Ini akan menjadi studi bottom-up yang melengkapi analisis kebijakan top-down.
Daftar Rujukan
Carlson, C. J., Granados, M., Phelan, A., Ramakrishnan, N., & Poisot, T. (2025). The LISTEN principles for genetic sequence data governance and database engineering. Nature Genetics, 57(9), 2099–2105.
Convention on Biological Diversity. (2026). Minutes of the Third Meeting of the Steering Committee of the Multilateral Mechanism on DSI, including the Cali Fund. Cape Town, 7–9 April 2026. MMDSI/SC/3/2.
Harvey, D. (2003). The New Imperialism. Oxford University Press.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022.
Shiva, V. (1997). Biopiracy: The Plunder of Nature and Knowledge. South End Press.
Shiva, V. (1998). Monocultures, Monopolies, Myths and the Masculinisation of Agriculture. Gifts of Speech, 28 Juni–2 Juli 1998.
South Centre. (2026). SouthViews No. 311: Grappling with Biofraud—Decision 16/2 Disenfranchises UNCBD Parties of Justifiable Rents for Genetic Resources.
Spivak, G. C. (1988). Can the Subaltern Speak? Dalam C. Nelson & L. Grossberg (Eds.), Marxism and the Interpretation of Culture (hlm. 271–313). University of Illinois Press.
Sunder, M. (2007). The Invention of Traditional Knowledge. Law and Contemporary Problems, 70(2), 97–124.
