Langsung ke konten utama

Pangan, Kekuasaan, dan Dapur

Keragaman, Politik Ukuran, dan Commoning dari Bawah

Pangan tak sekadar gizi. Ia juga rezim kebijakan, memori kolektif, dan artikulasi kekuasaan. Esai ini menelusuri bagaimana beras menjadi ukuran kecukupan nasional, pangan lain dipinggirkan, beban sosial-ekologis dibagi timpang, dan warga merebut ruang hidup. Ini bukan romantisasi pangan lokal, melainkan pembacaan atas wacana dan institusi yang menaturalisasi tatanan hegemonik.


Kekuasaan yang Membuat Sesuatu Tampak Wajar

Kekuasaan tak selalu bekerja melalui paksaan terbuka. Ia membentuk apa yang dianggap wajar (commonsense): pangan pokok, makan layak, dan kemajuan. Gramsci membantu menjelaskan bagaimana kewajaran menjadi bagian dari hegemoni melalui persetujuan sosial (Selections from the Prison Notebooks, 1971). Sementara Foucault menambahkan bahwa pengetahuan, institusi, dan praktik sehari-hari turut membentuk perilaku (Ethics: Subjectivity and Truth, 1997). 
Namun, warga juga menafsirkan ulang dan melawan dalam keseharian (everyday life). Maka pertanyaan “kenapa harus nasi?” bukan pertanyaan sepele. Ia menyentuh cara kekuasaan menaturalisasi tatanan tertentu.
Beras: dari Komoditas Menjadi Norma
Dominasi beras bukan semata soal selera. Ia dibangun lewat pilihan politik-ekonomi. McMichael menunjukkan bagaimana pangan terintegrasi ke dalam rezim global yang menentukan siapa menanam apa, untuk siapa, dan dengan aturan siapa (Food Regimes and Agrarian Questions, 2013).
Sejarah kebijakan pangan Indonesia menunjukkan ketimpangan itu. Retorika keragaman sering tidak diikuti kesetaraan struktural. Pangan selain beras diakui secara simbolik, lalu ditinggalkan dalam program ad hoc. Beras menjadi pusat modernisasi negara (Cakranegara, 2022). Studi Rachman dan Ariani mencatat partisipasi konsumsi beras mencapai hampir 100 persen di banyak wilayah, kecuali Maluku dan Papua yang berbasis sagu (2001).
Lahir anggapan: “belum makan kalau belum makan nasi.” Ini bukan keniscayaan biologis. Ini naturalisasi makna. Nasi tampil sebagai lambang modernitas. Pangan lokal dicitrakan sebagai camilan, kuliner eksotis, atau nostalgia.
Pilihan individu pun dibatasi struktur. Ketika benih, harga, pasar, dan penyuluhan memprioritaskan beras, pilihan itu tidak sepenuhnya bebas. Pada masa Orde Baru, proyek permukiman dan pertanian nasional mengubah ekologi sosial di luar Jawa. Masyarakat berbasis sagu dan umbi didorong mengonsumsi beras. Itu bukan bukti pangan lokal lebih rendah gizinya. Itu bagian dari kebijakan penyeragaman.
Studi terbaru bahkan menyebut Indonesia terjebak dalam rice trap: harga tinggi, inefisiensi petani kecil, dan subsidi fiskal berat (LPEM FEB UI, 2026). CIPS menegaskan harga beras Indonesia termasuk tertinggi di ASEAN, dan itu keputusan kebijakan yang deliberatif, bukan semata masalah produksi (2026).
Ruang Hidup Menyempit, Pangan Lokal Dikomodifikasi
Marginalisasi pangan lokal terjadi lewat dominasi selera dan penyempitan ruang ekologis-ekonomi. Beras ditopang infrastruktur produksi dan distribusi yang mapan. Pangan lokal menghadapi keterbatasan pengolahan, tenaga kerja, akses pasar, dan hilangnya habitat.
Sagu rentan ketika hutan dialihfungsikan. Jagung makin terikat rantai pasok pakan industri. Singkong menopang pangan tetapi distigma sebagai makanan darurat. Sorgum tersisih bersama memudarnya pengetahuan pengolahan lokal.
Pemetaan wilayah adat belum diikuti pengakuan hukum yang sebanding (BRWA, 2025). Konsesi dan proyek pangan skala besar menambah tekanan atas ruang hidup komunitas (Ayunda & Setiawan, 2025). Di Merauke, proyek MIFEE mengalokasikan konsesi kepada puluhan korporasi di atas lahan jutaan hektare. Dampaknya menyentuh puluhan ribu orang Malind dan komunitas adat lain. Kajian ANU mencatat kontradiksi antara tujuan yang diproklamasikan dan realitas implementasinya. JSEAHR menunjukkan pola dispossession yang sama diintensifikasi dalam proyek strategis nasional (2026).
Pangan lokal juga dikomodifikasi sebagai kuliner eksotis atau produk sehat bagi kelas menengah. Harga naik di konsumen tidak otomatis menyejahterakan petani. Hazareesingh dan Maat menyebut persoalannya ialah siapa yang menentukan nilai, harga, dan tujuan produksi (2023). Pangan sebagai anti-komoditas—yang punya makna kultural di luar pasar—kembali ditarik ke dalam logika komoditas.
Dapur, Iklim, dan Kewargaan Perempuan
Ketika krisis iklim mengguncang wilayah produksi, proyek teknokratis atau food estate dapat mengancam ruang hidup dan benih lokal. Dalam situasi ini, dapur menjadi infrastruktur iklim yang tak diakui.
Saat panen gagal, cuaca ekstrem, atau harga beras melonjak, perempuan kerap mengatur belanja, mengolah bahan yang tersedia, dan menutup kekurangan. Federici menyebut pengetahuan sehari-hari ini sebagai bagian dari reproduksi sosial yang menopang hidup bersama (Re-enchanting the World, 2019). Mereka menanggung beban material dan emosional: mengencangkan anggaran, memastikan anak tetap membawa nasi agar tak distigma.
Dapur bukan ruang pasif. Studi tentang komunitas adat Osing di Banyuwangi menunjukkan dapur ritual sebagai ruang epistemik perempuan adat: tempat pengetahuan diproduksi, dilestarikan, dan diwariskan. Liputan Mongabay tentang perempuan yang melawan industri perusak menegaskan hal serupa: pengetahuan tidak netral dari relasi gender. Perempuan berinteraksi lebih intens dengan alam bukan karena kodrat, melainkan karena pembagian tanggung jawab sosial dan domestik.
Partisipasi perempuan dalam Musrenbang dan program iklim desa perlu dinilai dari pengaruhnya terhadap keputusan, bukan sekadar kehadiran. Pengalaman tentang kelangkaan pangan dan krisis air tak selalu menjadi dasar kebijakan.
Perubahan rezim pangan juga menyangkut tubuh siapa yang mengurangi porsi demi keluarga.  Pendekatan Mahlzeitenpolitik—politik makanan—yang dikembangkan Teherani-Krönner dan dipakai SOBI untuk membaca kebijakan agraria di Vietnam dan Indonesia mengkritik orientasi produktivis yang mengabaikan dimensi relasional pangan.
Commoning: Merawat Ruang Hidup dari Bawah
Menghadapi pemagaran benih dan tanah oleh pasar serta negara, warga membangun praktik commoning: mengelola, membagikan, dan mempertahankan sumber daya secara kolektif. De Angelis menyebutnya bukan sekadar berbagi, melainkan transformasi relasi sosial (Omnia Sunt Communia, 2017).
Bentuknya beragam. Pamong Benih Warisan berbagi benih warisan secara daring, dan Wulandaru menunjukkan bagaimana praktik itu menempatkan reproduksi sosial di jantung commons (2021). Kawasan Daulat Pangan yang didirikan Serikat Petani Indonesia di Indramayu berhasil memfasilitasi akses aman ke tanah, meski tantangan air dan pupuk masih ada (Engels, 2025). Redistribusi tanah di sana bukan hanya tindakan material, tetapi juga tindakan simbolis merebut kembali otoritas. Leuit di Kasepuhan Ciptagelar berfungsi sebagai infrastruktur sosial untuk cadangan, berbagi risiko, dan kontinuitas antargenerasi.
Ada juga ketegangan dengan negara. Kasus Tukirin di Nganjuk dan keterlibatan Kunoto dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi memperlihatkan gesekan antara praktik perbenihan petani dan pengaturan negara. Putusan MK No. 99/PUU-X/2012—yang diputus pada 2013—memberi pengecualian tertentu bagi petani kecil dalam pencarian dan pengumpulan plasma nutfah serta pelepasan varietas hasil pemuliaan. Tetapi putusan itu tidak sepenuhnya diadopsi oleh UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Sebagian semangatnya diakomodasi; sebagian lagi justru menimbulkan ketegangan baru, terutama lewat kewajiban pelaporan dan pembatasan ruang edar benih petani.
Commoning bukan sekadar berbagi sumber daya. Ia politik tanding: mempertahankan pangan, benih, dan tanah sebagai relasi sosial yang dirawat bersama, bukan komoditas yang dikuasai sepihak.
Penutup: Kedaulatan Pangan sebagai Pertanyaan Terbuka
Kecukupan pangan tidak cukup diukur dari tonase produksi. Kedaulatan pangan berarti kemampuan komunitas menentukan dan mengolah pangannya, dengan jaminan atas tanah, benih, dan pengetahuan lokal.
Selama satu norma mendominasi kebijakan dan pangan lain kehilangan ruang, kedaulatan pangan berisiko menjadi retorika. Kewajaran hari ini adalah konstruksi historis. Ia bisa diubah.
Tetapi ada celah yang belum banyak dijawab. Kritik terhadap rice trap sudah banyak, namun jalur transisi konkret dari rezim beras menuju pangan beragam masih normatif. Evaluasi food estate masih berhenti pada dispossession, belum menelusuri apakah proyek itu benar-benar meningkatkan akses pangan komunitas atau justru menciptakan ketergantungan baru. Pengetahuan dapur perempuan sudah didokumentasikan, tapi hampir tidak ada studi yang menelusuri bagaimana pengetahuan itu masuk—atau tidak—ke kebijakan iklim formal. Commoning benih banyak dikaji sebagai kasus tunggal, jarang dibandingkan, dan implementasi nyata pengecualian hukum bagi petani kecil belum dipetakan. Resistensi sehari-hari terhadap norma “belum makan kalau belum nasi” di rumah tangga, pasar, dan sekolah masih minim diteliti. Transfer pengetahuan pangan lokal antargenerasi juga belum banyak ditelusuri. Dan integrasi kebijakan—reforma agraria, penguatan pangan lokal, teknologi, digitalisasi—sering dibahas terpisah, tanpa evaluasi sistematis.
Keragaman hidup ketika masyarakat berdaulat untuk menanam, merawat, berbagi, dan menikmati pangan mereka sendiri. Tanpa mengabaikan pengetahuan petani, tanpa menyempitkan ruang hidup, tanpa memaksakan penyeragaman.
Kalau pangan bukan cuma soal produksi, apa yang perlu kita rawat bersama di dapur dan di tanah kita?


Rujukan

• ​Gramsci, A. (1971). Selections from the prison notebooks (Q. Hoare & G. N. Smith, Eds. & Trans.). Lawrence & Wishart.
• ​Foucault, M. (1997). Ethics: Subjectivity and truth (P. Rabinow, Ed.; Essential Works of Michel Foucault, Vol. 1). The New Press.
• ​McMichael, P. (2013). Food regimes and agrarian questions. Fernwood Publishing.
• ​Federici, S. (2019). Re-enchanting the world: Feminism and the politics of the commons. PM Press.
• ​De Angelis, M. (2017). Omnia sunt communia: On the commons and the transformation to postcapitalism. Zed Books.
• ​Cakranegara, J. J. S. (2022). Diversitas pangan pokok dalam sejarah kebijakan pangan di Indonesia. Handep: Jurnal Sejarah dan Budaya, 6(1), 17–40.
• ​Rachman, H. P. S., & Ariani, M. (2001). Penganekaragaman konsumsi pangan di Indonesia: Permasalahan dan implikasi untuk kebijakan dan program. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
• ​Ikhsan, M. (2026). From rice anchor to rice trap: Widjojo Nitisastro and the political economy of food stabilization (Working Paper). LPEM FEB UI.
• ​Center for Indonesian Policy Studies. (2026). Who bears the burden? Protection, politics, and the persistence of high rice prices in Indonesia.
• ​Badan Registrasi Wilayah Adat. (2025). Status pengakuan wilayah adat di Indonesia: Lindungi hak masyarakat adat dalam menopang kedaulatan pangan Nusantara dan menjaga keanekaragaman hayati dunia.
• ​Journal of Southeast Asian Human Rights. (2026). Indigenous land rights under threat: Dispossession and resistance in Indonesia’s PSN food estates. Journal of Southeast Asian Human Rights, 10(1).
• ​ANU Open Research. (t.th.). Deconstructing food security: The case of Merauke [Tesis magister/doktor, Australian National University]. ANU Open Research.
• ​Indiarti, W. (2026). Dapur ritual komunitas masyarakat adat Osing: Ruang epistemik perempuan adat di ujung timur Jawa. Jurnal Perempuan, 31(1), 39–52.
• ​Mongabay Indonesia. (2026, 5 Oktober). Para perempuan melawan, jaga alam dari industri perusak.
• ​SOBI – University of Passau. (2021). Feminist political ecology dialogues on re-thinking food at Passau University [Rangkaian diskusi dan riset]. University of Passau.
• ​Wulandaru, M. P. (2021). Pamong Benih Warisan’s heirloom seeds sharing: Putting social reproduction in the commons [Tesis magister, Wageningen University & Research].
• ​Engels, V. (2025). Food sovereignty in practice: A case study on peasants’ experiences with autonomy in the Food Sovereignty Area (KDP) in Indramayu, Indonesia [Tesis magister, Wageningen University & Research]. https://edepot.wur.nl/685922
• ​Hazareesingh, S., & Maat, H. (2023). Anti-commodities revisited: Food, culture, and resistance. Dalam J. Curry-Machado et al. (Eds.), The Oxford handbook of commodity history. Oxford University Press.
• ​Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 99/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
• ​Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Lembaran Negara RI Tahun 2019.

Postingan populer dari blog ini

Politik Antrean: Ketika BBM Mengatur Waktu dan Tubuh Kota

Antrean BBM di SPBU di Makassar, bukan peristiwa satu-dua hari. Jejak waktunya cukup jelas. Sejak awal Agustus, kendaraan sudah mengantre solar, awal September mengantre pertalite dan pertamax. Kendaraan mengular di setiap SPBU. Antrean itu memanjang hingga ratusan meter dan mengganggu arus lalu lintas. Tapi, ada sesuatu yang ganjil dalam pemandangan itu. Seorang kawan menulis begini. B elum pernah terjadi yang seperti ini. Jadi antrean panjang ini sungguh membuat saya tersengal-sengal. Di benak terutama. Saya berusaha memahami, merencanakan perjalanan dengan pertimbangan yang baru.  Ini mempengaruhi hal-hal yang sangat mendasar dalam rumah kami. Jika pakai perasaan, maka rasa ini namanya kelu. Seperti punya pasangan hidup, yang menjual teman seperjanjiannya  ke orang asing. Harga BBM yang dibayar di SPBU bukan hanya uang yang keluar dari dompet. Ada harga lain yang jarang terlihat. Waktu yang hilang. Antrean membuat waktu produktif berubah menjadi waktu tunggu. Dalam situasi ...

Teror Komodifikasi: Membaca Ulang Politik Agraria Indonesia Melalui Lensa Keadilan Pangan

Pangan antara Perut dan Pasar Pada 24 Oktober 2008, dalam peringatan Hari Pangan Dunia di Markas Besar PBB, Bill Clinton menyatakan bahwa pangan “bukan komoditas seperti yang lain” dan menyerukan kebijakan swasembada pertanian. Pernyataan itu muncul di tengah krisis pangan global yang memperlihatkan rapuhnya sistem pangan internasional. [FAO, 2008] Pangan menopang kehidupan, tetapi ekonomi modern mengaturnya melalui pasar: diproduksi untuk dijual, bergerak dalam rantai komoditas, dihargai, dan dalam kondisi tertentu menjadi objek spekulasi serta akumulasi modal. Akibatnya, perhatian sering berhenti pada ketersediaan dan harga. Padahal persoalan pangan bermula jauh sebelum pangan tiba di pasar: pada tanah, benih, air, tenaga kerja, teknologi, dan keputusan politik yang menentukan siapa dapat memproduksinya dan untuk kepentingan siapa. Komodifikasi juga menjangkau tanah, benih, pengetahuan, dan ruang hidup. Di sanalah persoalan pangan bertemu dengan politik agraria. Rantai Komoditas ...

Mengasingkan Daging: Plastic Beauty dan Perebutan Makna Tubuh

Ada serial yang selesai ketika episode terakhir berakhir. Ada pula serial yang justru baru mulai bekerja setelah layar ditutup. Plastic Beauty (Dauntaimu, 2026) termasuk yang kedua. Serial ini menggunakan dunia bedah kosmetik sebagai pintu masuk. Dua dokter perempuan, Fumi dan Rin, berhadapan dengan tubuh yang ingin diselamatkan, diubah, diperbaiki, atau ditafsirkan kembali. Tetapi persoalannya segera menjadi lebih luas: bukan hanya mengapa manusia ingin mengubah tubuh, melainkan siapa yang menentukan tubuh seperti apa yang layak diinginkan. Sebab sebelum tubuh dioperasi, tubuh terlebih dahulu dibaca. Keriput diba ca sebagai tanda tua. Tubuh gemuk dapat dibaca sebagai tidak disiplin. Wajah tertentu dianggap lebih pantas tampil di depan kamera. Tubuh perempuan dibebani aturan tentang bagaimana ia seharusnya terlihat. Padahal tubuh biologis tidak membawa semua makna itu sejak lahir. Kebudayaan memberinya bahasa. Di sinilah tubuh menjadi penting bagi Cultural Studies. Tubuh bukan sekada...

Marx Minum Kopi, Sassen Bertanya: Di Mana Perempuannya?

Percakapan Imajiner tentang Kota, Mobilitas, dan Kehidupan Sehari-hari di Makassar. Percakapan ini adalah eksperimen teoritik imajiner. Ia berangkat dari sebuah tradisi dalam sosiologi yang menggunakan percakapan antarpemikir sebagai cara untuk menguji gagasan. Bukan sekadar mendramatisasi teori. Bukan pula membuat para pemikir yang sudah lama meninggal seolah-olah sedang nongkrong di warkop. Pertanyaannya lebih sederhana, sekaligus lebih sulit: apakah teori-teori klasik masih mampu berbicara satu sama lain ketika berhadapan dengan realitas kota abad ke-21? Kali ini Karl Marx, Émile Durkheim, dan Max Weber kita pertemukan di Makassar. Lalu kita tambahkan Saskia Sassen. Alasannya sederhana. Ketika pembicaraan sampai pada kota, mobilitas, kapital, birokrasi, dan solidaritas, ada sesuatu yang terus menghilang dari percakapan: pengalaman perempuan. Maka kita mulai. Sore, Warkop, dan Tiga Cara Melihat Kota Sore belum terlalu tua. Macet belum benar-benar datang. Di sebuah warkop, Karl ...