Garis pantai di peta itu tipis dan tegas. Di tempatnya, air naik dan turun dua kali sehari. Darat dan laut tidak bertemu pada satu garis. Mereka bertemu pada jalur yang bergerak.
Kota tidak suka jalur. Kota suka garis. Garis bisa diukur, diberi koordinat, dipetakan, dan dijual. Makassar sedang menarik garis itu ke arah laut. Esai ini bertanya satu hal. Apa yang terjadi pada keindahan, dan pada orang, ketika batas yang cair dipaksa menjadi padat? Argumen saya: estetika pesisir bekerja sebagai alat pemadatan. Ia membuat penguasaan laut tampak indah, dan karena itu tampak wajar.
Theodor W. Adorno memberi tiga alat. Pertama, keindahan alam. Dalam Aesthetic Theory (Adorno, 1997) ia membacanya sebagai jejak sesuatu yang tak habis dirumuskan konsep. Kedua, dominasi alam. Bersama Horkheimer, dalam Dialectic of Enlightenment (Adorno & Horkheimer, 2002), ia menunjukkan bahwa akal modern menguasai alam lewat konsep dan teknik, lalu manusia ikut dikuasai. Ketiga, pemikiran identitas. Dalam Negative Dialectics (Adorno, 1973) ia mengkritik konsep yang menelan hal-hal berbeda ke dalam satu kategori. Selalu ada sisa. Sisa itulah yang dipadamkan.
Ketiganya bisa dipakai membaca pesisir. Garis pantai di peta adalah konsep. Reklamasi adalah teknik. Senja di anjungan adalah keindahan alam yang sudah dijinakkan. Adorno menulis tentang seni dan masyarakat, bukan tata kota. Penerapan ini tafsir saya.
Losari memperlihatkan sisi yang tampak. Orang datang sore hari, menghadap matahari, lalu memotret. Keindahan alam menjadi tontonan, dan tontonan memerlukan latar yang rapi. Pedagang kaki lima direlokasi sekitar empat kali antara 2000 dan 2019 (Riski dkk., 2021). Kajian terbaru membaca revitalisasi Losari lewat kapasitas bertahan yang timpang di antara penggunanya (Massuanna dkk., 2026). Yang rapi dipertahankan. Yang tidak rapi dipindahkan.
Ini bukan soal selera. Keindahan di sini bekerja sebagai kriteria seleksi. Yang sesuai bingkai tinggal. Yang tidak sesuai pergi.
Ada paradoks di sini. Alam makin dikuasai, makin laku keindahannya. Senja dijual justru ketika laut tak lagi dibiarkan bergerak. Ini pembacaan saya atas Adorno, bukan rumusannya.
Di balik bingkai itu, laut dipadatkan. Suhardi (2021) mencatat 43 keluarga nelayan dan pencari kerang tergusur dari lahan sekitar sepuluh hektare untuk reklamasi CPI. Rahmat dkk. (2024) menemukan pendapatan nelayan Bontorannu turun karena sulit mencapai area tangkap, dan banyak yang berganti pekerjaan. Daratan baru dibangun dengan mengeruk dasar laut di tempat lain. Mappatoba dkk. (2023) membaca rancangan perda RZWP3K Sulawesi Selatan sebagai jalan yang makin lapang bagi tambang pasir untuk reklamasi di Makassar. Menurut laporan Mongabay (2017), rencana mengambil pasir dari perairan Galesong, sekitar 22 juta meter kubik, ditolak nelayan setempat.
Di utara, Makassar New Port dibangun sebagai proyek strategis nasional. Tujuannya melancarkan arus logistik dan menjadikan Makassar pusat bagi Indonesia timur. Tujuan itu sah dibahas. Tetapi Hasbi dkk. (2021), yang melibatkan 60 nelayan di Kaluku Bodoa, Buloa, Tallo, dan Cambayya, menemukan hasil tangkapan dan pendapatan menurun. Biaya melaut naik karena dermaga di sepanjang garis pantai memaksa mereka memutar lebih jauh. Sebagian mendapat kerja sampingan, seperti parkir dan kebersihan. Di sini sekat tidak memisahkan darat dan laut. Ia memanjang dan memaksa jalan memutar. Para nelayan itu tidak tampak dalam foto senja.
Dalam istilah Adorno, ini dominasi alam yang berbalik. Laut dikuasai, lalu manusia yang bergantung pada laut ikut dikuasai.
Paotere berada di Kelurahan Gusung. Rahmah (2026) mencatat bahwa pada 2011 sampai 2020 pembangunan di sekitar pelabuhan dan kota menyempitkan ruang hidup nelayan Gusung. Hidup mereka bergantung pada kebijakan pelabuhan, dari izin berlabuh sampai akses fasilitas. Pelabuhan rakyat ini tidak rapi. Perahu kayu merapat di dermaga. Ikan dilelang. Rumah kayu berhimpitan dan lorong-lorongnya sempit. Batas darat dan laut di sana berpori. Dalam peta tata ruang, kerumitan seperti ini mudah dibaca sebagai masalah. Bagi Adorno, ia adalah sisa yang menolak ditelan konsep. Sisa itu bukan nostalgia. Ia bukti bahwa ada cara hidup yang bekerja dengan sekat yang cair.
Cultural studies membantu menggeser pertanyaan. Estetika bukan perkara selera pribadi. Ia praktik representasi. Ada yang memutuskan apa yang tampak dan apa yang disingkirkan dari tampak. Dengan Lefebvre (1991), ruang adalah produk sosial. Ada ruang yang dipahami, ada yang dipersepsikan, ada yang dijalani. Peta mewakili yang pertama. Anjungan yang kedua. Paotere yang ketiga. Garis pantai juga produk sosial. Siapa yang menariknya? Sari (2024) menunjukkan bahwa elite lokal saling mensponsori proyek reklamasi, tetapi investor nasional besar nyaris kebal terhadap pergantian politik lokal. Tafsir saya: garis itu ditarik di antara elite dan investor, bukan bersama warga pesisir.
Maka ukuran estetika pesisir perlu diganti. Bukan seberapa indah garis itu dipotret. Melainkan siapa yang ikut menarik garis itu, dan siapa yang menanggung ongkosnya.
Estetika yang adil tidak menuntut semua sekat dibiarkan alami. Ia menuntut sekat bisa dirundingkan. Paotere menunjukkan sekat bisa dihuni tanpa dihapus. Pertanyaan bagi Makassar sederhana. Garis berikutnya akan ditarik bersama mereka yang hidup di jalurnya, atau tanpa mereka?
Rujukan
Adorno, T. W. (1973). Negative dialectics (E. B. Ashton, Trans.). Routledge.
Adorno, T. W. (1997). Aesthetic theory (G. Adorno & R. Tiedemann, Eds.; R. Hullot-Kentor, Trans.). University of Minnesota Press.
Adorno, T. W., & Horkheimer, M. (2002). Dialectic of enlightenment: Philosophical fragments (G. S. Noerr, Ed.; E. Jephcott, Trans.). Stanford University Press. (Karya asli diterbitkan 1947)
Hasbi, I. M., Wulandari, S., & Maryono, M. (2021). Persepsi nelayan pada daerah penangkapan ikan terhadap dampak pembangunan Makassar Newport di Kota Makassar (ditinjau dalam aspek sosial ekonomi). Nekton, 1(2), 72–83. https://doi.org/10.47767/nekton.v1i2.278
Lefebvre, H. (1991). The production of space (D. Nicholson-Smith, Trans.). Blackwell. (Karya asli diterbitkan 1974)
Mappatoba, I., Rahmani, F. N., Abdillah, A., & Khotsing, T. (2023). Land reclamation in Makassar City, Indonesia: The case of Center Point of Indonesia reclamation. Government & Resilience, 1(1), 23–39. https://doi.org/10.62503/gr.v1i1.3
Massuanna, M. W., Arifin, Z., & Nur, M. (2026). Waterfront revitalization and unequal survival capacity on Losari Beach, Makassar. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 14(3). https://doi.org/10.26618/vw1c6n40
Mongabay. (2017, 8 April). Ramai-ramai menolak tambang galian pasir laut di Galesong. https://mongabay.co.id/2017/04/08/ramai-ramai-menolak-tambang-galian-pasir-laut-di-galesong/
Rahmah, S. N. (2026). Dinamika masyarakat maritim di sekitar Pelabuhan Paotere Kelurahan Gusung Kota Makassar, 1991–2020. Attoriolong, 24(1), 55–61. https://ojs.unm.ac.id/Attoriolong/article/view/83448
Rahmat, R., dkk. (2024). The impact of the land reclamation Center Point of Indonesia on fisherman’s income in Bontorannu Village, Mariso Sub-district, South Sulawesi. El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 257–269. https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.vi.53052
Riski, M., Jumadi, & Amirullah. (2021). Dinamika pedagang kaki lima di kawasan Pantai Losari 2000–2019. Attoriolong, 19(1), 125–133. https://ojs.unm.ac.id/Attoriolong/article/view/22247
Sari, L. (2024). The limits of local power: Business, political conflict, and coastal reclamation projects in Makassar, Indonesia. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 43(2), 198–219. https://doi.org/10.1177/18681034241266009
Suhardi, S. (2021). Analysis of the Center Point of Indonesia (CPI) reclamation policy of Makassar City in the environmental political perspective. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8(10), 12–23. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v8i10.2985
