Tulisan ini merupakan catatan lapangan Simpul Belajar Bersama Sulawesi Selatan yang disusun di Makassar pada 22 Januari 2009 dan pertama kali dipublikasikan pada 2010. Data, angka, nama program, kebijakan, dan kondisi sosial-ekonomi yang disebutkan dalam tulisan merujuk pada periode tersebut dan tidak dimaksudkan sebagai gambaran kondisi Sulawesi Selatan saat ini.
Tulisan ini dipublikasikan kembali dengan penyuntingan terbatas pada ejaan, struktur kalimat, konsistensi istilah, serta pemeriksaan ulang terhadap sejumlah data dan rujukan yang masih dapat dilacak. Beberapa angka dan klaim dalam naskah asli tidak dapat diverifikasi kembali dari sumber primer yang tersedia. Pada bagian tersebut, redaksi mempertahankan konteksnya sebagai catatan lapangan atau kesaksian informan dan tidak memperlakukannya sebagai data statistik yang telah terverifikasi.
Kutipan dari petani dan warga merupakan catatan wawancara pada masa penelitian. Nama desa, dusun, dan informan yang dalam naskah asli disamarkan tetap disamarkan.
Tulisan ini dipertahankan terutama sebagai dokumen sejarah sosial: untuk melihat bagaimana petani, aktivis, pembangunan infrastruktur, perubahan tata ruang, pasar tanah, dan kebijakan pangan dipahami dari lapangan pada akhir 2000-an. Atau, dapat dibaca sebagai salah satu titik dalam trajectory perubahan sosial petani dan ruang agraria Sulawesi Selatan pada akhir 2000-an.
Sulawesi Selatan dan Angka Surplus Beras
Sulawesi Selatan pada 2008 mencanangkan target surplus beras dua juta ton pada 2009 sebagai bagian dari agenda menjadikan provinsi ini sebagai salah satu penyangga pangan nasional. Pemerintah provinsi mengaitkan target tersebut terutama dengan peningkatan produksi padi dan jagung. Pada saat itu, target dua juta ton merupakan sasaran kebijakan, bukan angka surplus yang dengan sendirinya menunjukkan kesejahteraan petani.
Angka produksi penting. Tetapi angka produksi tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang menguasai tanah, siapa yang kehilangan lahan, bagaimana biaya produksi dibagi, dan siapa yang memperoleh nilai lebih dari hasil pertanian. Karena itu, pertanyaan mengenai surplus beras perlu diperluas: bagaimana perubahan penguasaan lahan sawah? Berapa petani yang kehilangan akses terhadap tanah? Bagaimana perubahan tersebut memengaruhi pekerjaan, pangan rumah tangga, kesehatan, dan kemampuan petani mempertahankan kehidupannya?
Di sinilah angka produksi perlu dibaca bersama hubungan sosial yang memungkinkan produksi itu berlangsung. Karung-karung beras yang memasuki pasar memiliki harga. Tetapi harga tersebut belum tentu menggambarkan nilai yang diterima petani setelah biaya benih, pupuk, pestisida, sewa tanah, tenaga kerja, utang, dan kebutuhan rumah tangga diperhitungkan.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah produksi beras meningkat. Persoalannya adalah bagaimana peningkatan produksi itu didistribusikan dan bagaimana perubahan cara produksi memengaruhi kuasa petani atas tanah, benih, tenaga kerja, dan pangan.
Coba tengok di hulu, di tempat pangan diproduksi. Perubahan pertanian sejak Revolusi Hijau membawa peningkatan penggunaan teknologi produksi, benih unggul, pupuk, pestisida, irigasi, dan input pasar. Namun perubahan tersebut juga mengubah hubungan petani dengan sumber daya produksi. Dalam pengalaman petani yang kami temui, bertambahnya kebutuhan uang tunai untuk biaya produksi membuat pendapatan dari panen tidak seluruhnya tinggal di rumah tangga petani.
Masalahnya kemudian bukan hanya produksi. Masalahnya adalah ketergantungan.
Ketika benih, pupuk, pestisida, sewa lahan, dan kebutuhan rumah tangga harus dibayar dengan uang, petani masuk ke dalam rangkaian transaksi yang menghubungkan tanah dengan pasar, produksi dengan utang, dan panen dengan kewajiban pembayaran. Dalam situasi seperti ini, kenaikan produksi belum tentu berarti kenaikan kesejahteraan.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting: bagaimana transisi tersebut berlangsung di Sulawesi Selatan? Apa yang terjadi ketika tanah pertanian semakin bernilai sebagai komoditas? Apa yang dipikirkan petani? Dan, yang paling penting, apa yang mereka lakukan untuk bertahan?
Jalan Menuju Pasar Tanah
Salah satu perubahan penting terjadi melalui pembangunan infrastruktur dan perluasan kawasan metropolitan Mamminasata. Dokumen JICA menunjukkan bahwa perencanaan jalan kawasan ini memiliki sejarah panjang. Studi JICA mengenai pengembangan jalan raya Ujung Pandang dilakukan pada 1989, kemudian dilanjutkan dengan Rencana Tata Ruang Mamminasata dan studi tata ruang terpadu pada 2005–2006. Kawasan Mamminasata mencakup Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar.
Karena itu, Mamminasata lebih tepat dipahami sebagai jaringan dan rancangan pengembangan kawasan, bukan satu jalan tol sepanjang lebih dari 60 kilometer. Studi JICA 2007–2008 memang memuat proyek Trans-Sulawesi Mamminasata dan sejumlah ruas jalan lain. Dalam dokumen tersebut juga terdapat rencana pembangunan dan pengadaan tanah untuk jaringan jalan.
Di kawasan ini terdapat benturan yang jelas antara pertanian dan urbanisasi. Dokumen JICA mencatat bahwa dataran rendah Mamminasata banyak digunakan untuk sawah, sementara kawasan yang lebih tinggi berkembang sebagai permukiman. Urbanisasi bergerak keluar dari pusat Makassar, terutama mengikuti jaringan jalan arteri. JICA sendiri menyebut konflik antara pertanian dan urbanisasi sebagai salah satu persoalan utama kawasan studi.
Di titik inilah pembangunan infrastruktur perlu dibaca bukan hanya sebagai pembangunan jalan. Jalan membuka akses, tetapi sekaligus mengubah nilai ruang. Tanah yang sebelumnya terutama dipahami sebagai tempat tinggal dan alat produksi dapat berubah menjadi aset yang memiliki nilai jual lebih tinggi ketika kawasan di sekitarnya mengalami urbanisasi.
Tulisan ini sebelumnya menggunakan angka kehilangan lahan sebesar 36,2 hektare sawah dan 43,7 ribu hektare permukiman. Angka kedua tidak dapat saya validasi dan sangat mungkin merupakan kesalahan penyalinan. Karena itu, angka tersebut tidak seharusnya dipertahankan tanpa kembali membuka laporan teknis aslinya.
Angka 36,2 hektare pun harus ditempatkan sebagai angka dari dokumen sumber yang perlu dibaca kembali konteks dan komponen proyeknya. Jika digunakan sebagai ilustrasi, perhitungannya dapat dijelaskan secara terbuka. Dengan asumsi produktivitas 5 ton GKP per hektare, 36,2 hektare menghasilkan sekitar 181 ton GKP. Jika diasumsikan rendemen beras 80 persen, jumlah tersebut menjadi sekitar 144,8 ton beras. Dengan asumsi konsumsi 131 kg beras per orang per tahun, jumlah itu setara dengan konsumsi sekitar 1.105 orang selama satu tahun.
Angka tersebut bukan berarti 1.105 orang benar-benar akan kehilangan pangan akibat proyek jalan. Ia hanya menunjukkan bagaimana kehilangan lahan dapat diterjemahkan ke dalam ukuran kebutuhan pangan. Karena itu, angka ini sebaiknya dibaca sebagai ilustrasi sosial-ekonomi, bukan sebagai estimasi dampak pangan langsung.
Perubahan ruang juga tidak berlangsung melalui jalan saja. Bendungan Bili-Bili, misalnya, menjadi bagian penting dari infrastruktur air kawasan Makassar dan Gowa. Bendungan tersebut diresmikan pada 1999 dan menjadi salah satu sumber air baku bagi kawasan Makassar dan Gowa.
Dalam catatan lapangan kami, pembangunan infrastruktur tersebut dibaca dari sisi yang berbeda: dari pengalaman orang yang tinggal dan bertani di sekitar proyek. Di situlah muncul cerita mengenai kehilangan lahan, perubahan pekerjaan, dan kesulitan memperoleh air untuk pertanian.
Kesaksian semacam ini tidak boleh diperlakukan sebagai statistik. Ia merupakan pengetahuan lokal yang perlu ditempatkan sebagai data lapangan dan, jika akan diterbitkan kembali, sebaiknya dilengkapi dengan tanggal wawancara, identitas samaran, lokasi, dan metode pengumpulan data.
Dari Tanah Pertanian ke Tanah Komoditas
Perubahan kawasan perkotaan juga mengubah cara tanah dipandang. Dokumen Bank Dunia mengenai perkotaan Indonesia menunjukkan bahwa program Kampung Improvement Program meningkatkan infrastruktur kampung dan, pada sejumlah tempat, berkaitan dengan kenaikan nilai tanah. Pada saat yang sama, Bank Dunia mencatat bahwa sebagian penduduk tidak mampu memperoleh nilai penuh dari tanah dan rumah mereka karena lemahnya klaim kepemilikan dan keterbatasan kemampuan ekonomi.
Land Administration Project yang didukung Bank Dunia dan AusAID sejak pertengahan 1990-an juga memiliki tujuan mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah serta memperbaiki administrasi pertanahan. Program semacam ini tidak dapat begitu saja disebut sebagai proyek untuk mengkomodifikasi tanah. Namun sertifikasi, kepastian hak, administrasi pertanahan, transaksi, dan pasar tanah memang saling berkaitan.
Di tingkat desa, hubungan tersebut terlihat dalam cerita tentang tanah kavling.
“Biasanya, yang menawar harga tanah milik orang kampung untuk jadi tanah kapling itu ada tiga orang: calo tanah, pengembang, dan tentara...” demikian penuturan seorang petani Desa Madeceng yang namanya disamarkan.
Kesaksian ini menunjukkan bahwa jual-beli tanah tidak selalu berlangsung sebagai transaksi ekonomi yang sederhana. Di dalamnya terdapat jaringan perantara, akses informasi, sertifikat, janji pembayaran, dan hubungan kekuasaan. Namun karena ini merupakan kesaksian seorang informan, tuduhan terhadap pihak tertentu harus tetap diperlakukan sebagai klaim informan, bukan sebagai fakta hukum.
Ketika tanah mulai memiliki harga yang tinggi, petani menghadapi pilihan yang semakin sulit. Tanah dapat dipertahankan sebagai alat produksi, tetapi kebutuhan uang tunai dapat mendorong penjualan. Pernikahan, pendidikan, kendaraan, utang, kesehatan, dan kebutuhan rumah tangga dapat menjadi alasan untuk menjual tanah.
Di Madeceng, seorang warga menggambarkan keadaan itu dengan kalimat yang kuat: “Lebih mudah dapat uang lima juta daripada lima ratus ribu.”
Kalimat tersebut bukan statistik kemiskinan. Ia adalah cara warga menjelaskan hubungan mereka dengan uang tunai. Tanah dan sapi lebih mudah dijual daripada memperoleh uang tunai dalam jumlah kecil melalui pekerjaan sehari-hari.
Kalau Sapi Bisa Dimasukkan ke dalam Rumah
Di tengah perubahan tersebut, petani tidak hanya kehilangan tanah. Mereka juga menghadapi perubahan dalam cara produksi.
Benih menjadi salah satu pintu penting. FAO menempatkan konservasi in situ dan on-farm sebagai bagian penting dari pemeliharaan sumber daya genetik tanaman. Pengetahuan petani mengenai pemilihan, penyimpanan, pertukaran, dan adaptasi benih merupakan bagian dari sistem tersebut.
Masalah muncul ketika sistem benih lokal semakin tergantung pada sistem benih komersial. Pada benih hibrida, petani memperoleh keuntungan dari performa F1, tetapi benih hasil generasi berikutnya tidak mempertahankan kombinasi sifat yang sama. Karena itu, dalam praktiknya petani yang menggunakan varietas hibrida umumnya perlu memperoleh benih baru untuk mempertahankan performa yang diharapkan. Hal ini berbeda dengan klaim bahwa benih hibrida adalah benih “mandul”. Teknologi terminator pernah dikembangkan, tetapi tidak pernah menjadi teknologi benih komersial.
Di Sulawesi Selatan, pengembangan padi hibrida memang berlangsung. SL-8-SHS, misalnya, diuji di Pinrang pada 2007 dan dalam percobaan tersebut menghasilkan 8,5 ton/ha, dibanding 6,1 ton/ha pada varietas Ciherang sebagai pembanding.
Karena itu, kritik terhadap benih hibrida tidak perlu didasarkan pada klaim yang keliru. Persoalan yang lebih kuat justru terletak pada perubahan struktur ketergantungan: siapa yang mengembangkan benih, siapa yang menguasai distribusi, bagaimana petani memperoleh benih, apa biaya produksinya, dan bagaimana biaya tersebut berhubungan dengan harga hasil panen.
Kasus petani jagung hibrida di Madeceng memperlihatkan hubungan tersebut. Seorang petani menyewa sekitar lima hektare tanah dan menanam jagung hibrida untuk pakan ternak. Benih, pupuk, dan pestisida diperoleh melalui jaringan toko dan utang. “Ada saja yang kasih utang,” katanya.
Di sini modal tidak lagi hanya berupa uang. Modal hadir sebagai paket: tanah, benih, pupuk, pestisida, tenaga kerja, utang, dan akses pasar.
Petani tersebut memperkirakan kebutuhan produksinya mencapai sekitar 100 kilogram benih, puluhan hingga sekitar seratus sak pupuk, serta puluhan liter herbisida. Angka-angka ini sebaiknya dipertahankan sebagai kesaksian informan, bukan sebagai standar teknis budidaya. Bahkan pernyataannya bahwa penggunaan pestisida dapat membunuh tanaman lain memperlihatkan persoalan keselamatan yang harus dibaca sebagai pengalaman lapangan, bukan generalisasi ilmiah.
Yang menarik justru hasil akhirnya. Setelah produksi selesai, petani tetap membutuhkan pekerjaan tambahan: memotong kayu, membantu menanam padi, atau mengambil pekerjaan lain.
Dengan demikian, pertanyaan tentang surplus tidak selesai pada jumlah tonase. Ia berlanjut pada pertanyaan: berapa nilai yang tersisa setelah seluruh biaya produksi dibayar?
Lebih Mudah Dapat Lima Juta daripada Lima Ratus Ribu
Dusun Layar, Desa Madeceng, dalam catatan lapangan terdiri atas 94 kepala keluarga. Sebagian bekerja sebagai petani penggarap, sebagian lainnya bekerja sebagai buruh kasar di Makassar. Sawah yang tersedia relatif sempit dan sebagian merupakan sawah tadah hujan.
Kesaksian warga menyebutkan bahwa sebagian lahan telah dikonversi menjadi tanah kavling. Harga tanah yang disebutkan informan berkisar dari sekitar Rp10.000 per meter persegi di kawasan berbukit hingga sekitar Rp300.000 di pusat desa. Angka tersebut adalah harga yang dilaporkan informan pada saat penelitian, sehingga tidak boleh dibaca sebagai data harga tanah resmi.
Tanah yang sudah dijual kadang masih digarap oleh petani. Hasilnya kemudian dibagi dengan pemilik baru. Di sini terjadi perubahan penting: petani dapat tetap bekerja di atas tanah, tetapi tidak lagi memiliki kuasa penuh atas tanah tersebut.
Program pembangunan juga meninggalkan pengalaman yang tidak selalu seragam. Catatan lapangan mengenai bantuan tanaman jarak, program DAFET, FEATI, pupuk bersubsidi, dan Gapoktan menunjukkan adanya jarak antara desain program dan pengalaman penerima.
FEATI sendiri merupakan proyek Bank Dunia yang resmi bertujuan memperkuat pemberdayaan petani melalui teknologi dan informasi pertanian. Tetapi kesaksian petani mengenai pemotongan atau penggunaan dana oleh pihak tertentu harus diperlakukan sebagai temuan lapangan yang membutuhkan dokumen pendukung jika hendak dijadikan tuduhan faktual.
Di sinilah pengalaman petani menjadi penting. Sebuah program dapat secara administratif memiliki tujuan pemberdayaan, tetapi hasil di tingkat desa bergantung pada bagaimana informasi, dana, kelompok, dan kewenangan benar-benar bekerja.
Perempuan dan Beban yang Tidak Terlihat
Dalam catatan lapangan, perempuan muncul sebagai kelompok yang bekerja paling dekat dengan proses produksi sekaligus memiliki posisi tawar yang rendah atas tanah.
Mereka menanam, memupuk, dan memanen. Tetapi keputusan mengenai tanah, perubahan peruntukan lahan, pemilihan input, dan penggunaan bahan kimia lebih banyak berada di tangan laki-laki.
Karena itu, pembacaan tentang surplus pangan tidak cukup berhenti pada petani sebagai kategori umum. Di dalam rumah tangga petani terdapat pembagian kerja, akses terhadap tanah, dan pembagian manfaat yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Jika produksi pangan disebut sebagai keberhasilan, maka kerja yang memungkinkan produksi itu berlangsung juga harus dihitung. Begitu pula ketika biaya produksi meningkat, beban tersebut tidak berhenti pada petani laki-laki. Ia dapat dipindahkan ke dalam rumah tangga melalui tambahan kerja, penghematan konsumsi, pekerjaan informal, dan pengelolaan kebutuhan sehari-hari.
Bangkai Anjing Dibuang Saja ke Saluran Air untuk PDAM
Lalu apa yang dilakukan petani ketika ruang hidup mereka berubah?
Jawabannya tidak selalu berupa demonstrasi atau organisasi formal. Dalam kehidupan sehari-hari, perlawanan sering muncul sebagai siasat kecil.
Di dalam desa, siasat dapat berupa pengumpulan tanda tangan untuk meminta pemilihan kepala dusun, menjaga hubungan dengan pejabat meskipun berbeda kepentingan, atau memilih tidak lagi berbicara dengan pihak tertentu.
Dalam hubungan dengan pihak luar, bentuknya bisa lebih keras. Ketika petani dilarang mengambil air dari saluran PDAM pada musim kemarau, seorang warga mengatakan mereka membuang bangkai hewan dan kotoran ke dalam saluran tersebut. Ketika harga tanaman jarak dianggap mengecewakan, tanaman itu dibabat. Ketika anggota kelompok kecewa terhadap pelaksanaan program, mereka tidak hadir dalam kegiatan.
Tindakan-tindakan tersebut memang tidak selalu menghasilkan perubahan kelembagaan. Tetapi justru di situlah maknanya. Perlawanan tidak selalu hadir sebagai gerakan besar. Ia dapat muncul sebagai penolakan, penghindaran, pembangkangan kecil, atau keputusan untuk tidak bekerja sama.
Siasat bukan berarti kemenangan. Siasat adalah cara mempertahankan ruang ketika pilihan semakin sempit.
Dalam kasus petani penyewa lahan, misalnya, utang di kampung asal membuat mereka mencari lahan di tempat lain. Pemilik lahan kemudian menghadapi petani penyewa yang juga terlilit utang. Hubungan antara pemilik tanah, penyewa, pedagang input, dan pembeli hasil panen akhirnya membentuk jaringan kewajiban yang saling mengikat.
Bahkan hubungan keluarga dapat menjadi bagian dari strategi bertahan hidup. Namun kisah mengenai perkawinan dan pembagian kerja perempuan harus dibaca secara hati-hati. Ia tidak dapat langsung disimpulkan sebagai “strategi ekonomi” tanpa memahami konteks rumah tangga, relasi gender, dan keputusan perempuan yang bersangkutan.
Yang tampak dari seluruh pengalaman tersebut adalah satu hal: ketika akses terhadap tanah, uang tunai, pekerjaan, dan sumber daya semakin sempit, kehidupan sehari-hari berubah menjadi arena negosiasi terus-menerus.
Jaringan Isu Pangan
Jaringan Isu Pangan lahir dari keprihatinan aktivis di Sulawesi Selatan terhadap persoalan pangan, gizi buruk, tanah, lingkungan, anggaran, dan hak-hak masyarakat. Pengalaman organisasi yang bergerak dalam isu konsumen, pertanahan, lingkungan, perempuan, anggaran, dan pendampingan masyarakat menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak berdiri sendiri.
Pangan berkaitan dengan tanah. Tanah berkaitan dengan infrastruktur. Infrastruktur berkaitan dengan tata ruang. Tata ruang berkaitan dengan investasi. Produksi berkaitan dengan benih, pupuk, pestisida, tenaga kerja, utang, dan pasar.
Karena itu, surplus beras tidak cukup dibaca dari angka produksi.
Surplus harus dibaca dari siapa yang memiliki tanah, siapa yang menguasai benih, siapa yang menanggung biaya produksi, siapa yang mengerjakan pekerjaan reproduktif di rumah tangga, siapa yang menentukan penggunaan lahan, dan siapa yang memperoleh nilai dari perubahan ruang.
Di situlah pertanyaan tentang pangan berubah menjadi pertanyaan tentang kekuasaan.
Dan di tengah kekuasaan itu, petani tidak selalu pasif.
Mereka menghitung, menjual, menyewa, berutang, menghindar, menolak, membabat, diam, mengorganisasi diri, menjaga hubungan, atau mencari pekerjaan lain. Sebagian tindakan itu gagal. Sebagian hanya menghasilkan konflik kecil. Tetapi semuanya memperlihatkan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya menerima perubahan begitu saja.
Siasat adalah bentuk pengetahuan yang lahir dari keterbatasan.
Ia bukan kemenangan besar.
Ia adalah cara orang-orang yang ruang geraknya semakin sempit untuk tetap mempunyai ruang bergerak.
Simpul Belajar Bersama Sulawesi Selatan